Informasi-Realita.Net,Surabaya – Dugaan praktik pencurian kabel jaringan kembali mencuat di kawasan Kalijudan, Surabaya. Dalam dua malam berturut-turut, Jumat (27/9) dan Sabtu (28/9) aktivitas mencurigakan berupa penggalian kabel primer terpantau di lingkungan padat penduduk.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut dikomandoi pria berinisial A. Pelaku tampak mengoperasikan truk, rantai besi, hingga linggis untuk menarik kabel primer dari dalam tanah. Dari cara kerja hingga pola penggalian, kegiatan itu menyerupai proyek resmi, namun tanpa identitas maupun tanda legalitas yang jelas.
Sejumlah wartawan yang datang ke lokasi mencoba mengonfirmasi dokumen pekerjaan. Namun, A gagal menunjukkan surat izin resmi seperti nota dinas atau simlock dari Telkom. Meski sempat berjanji akan memperlihatkan dokumen kegiatan tetap dilanjutkan hingga dini hari.
“Kalau memang resmi, seharusnya tidak sulit menunjukkan surat perintah kerja. Kenapa harus menunda-nunda?” Ujar Imam Arifin ketua FRIC DPW Jatim wartawan yang terlibat dalam penghentian aktivitas.
Sekitar pukul 01.30 WIB, setelah berjam-jam menunggu izin yang tak kunjung ada, wartawan bersama ormas akhirnya menekan agar pekerjaan dihentikan. Tak berselang lama, aparat kepolisian tiba di lokasi. Mereka memastikan galian ditutup kembali, meski dengan kondisi seadanya.
Warga sekitar mengaku dirugikan. Seorang warga berinisial EA menuturkan,
“Kami terganggu karena tengah malam malah ribut. Halaman rumah saya juga rusak, penutup galian tidak rapi. Jadinya jelek dan tidak nyaman dilihat.
Fakta bahwa aksi ini dilakukan dua malam berturut-turut, menggunakan truk serta peralatan berat, menimbulkan dugaan kuat adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah di lapangan. Pertanyaan besar yang masih menggantung: apakah ini murni pencurian, atau ada keterlibatan oknum yang memanfaatkan atribut pekerjaan resmi untuk melancarkan aksinya?
Masyarakat sekitar menegaskan perlunya keterlibatan Telkom dalam kasus ini. Mereka berharap pihak Telkom segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum, sehingga kejelasan status proyek dan dugaan pencurian ini bisa dituntaskan. Tanpa laporan dari instansi terkait, masyarakat khawatir kasus ini akan berlarut-larut dan memberi peluang bagi pelaku untuk kembali beraksi.



