Informasi-Realita.net,Tulungagung -Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Di bawah pimpinan IPDA Fatahillah Aslam, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar serta minuman keras jenis arak tanpa merek.
Penangkapan berlangsung pada Senin (27/10/2025) di Angkringan Ajuma (Sarseng) yang berada di area Jembatan Ngujang 2, Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HI (pemilik usaha), laki-laki warga Dusun Jajar, Desa Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, dan WAD (karyawan), perempuan warga Dusun Tumenggungan, Desa Tumenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
“Penindakan dilakukan setelah Unit Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras tanpa izin. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu (29/10/2025).
Saat penggerebekan, petugas mendapati berbagai jenis minuman beralkohol baik yang berizin maupun tanpa izin edar, termasuk minuman keras jenis arak Bali tanpa label dan izin resmi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi di antaranya:
- Arak @650 ml: 99 botol
- Arak @1500 ml: 9 botol
- Mansion House Whisky @350 ml: 11 botol
- Vibe Black Tea @700 ml: 1 botol
- Ice Land Vodka @500 ml: 8 botol
- Ice Land Vodka @700 ml: 4 botol
- Arak Whisky @700 ml: 1 botol
- Anggur Atlas @620 ml: 7 botol
- Mc Donald @1000 ml: 11 botol
Selain di lokasi pertama, petugas juga mengembangkan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di dua tempat lainnya, yakni Warkop Sarseng 2 serta Warkop Sarseng 1 yang masih dimiliki oleh HI, serta di sebuah warkop di Desa Loderesan, Kecamatan Kalidawir, milik seorang pria berinisial MA.
Dari lokasi-lokasi tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan total 1.406 botol miras berbagai jenis, serta dua orang karyawan yang turut membantu aktivitas penjualan.
“Dari warkop di Desa Loderesan, 1.406 botol minuman keras berhasil kami amankan,” ungkap Ipda Nanang, menjelaskan hasil operasi lanjutan yang dipimpin langsung oleh tim Satreskrim.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tak hanya itu, dalam operasi terpisah, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan 1.441 botol miras jenis arak Bali dari tiga tersangka pemilik barang.
Selain di tingkat Polres, jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum Polres Tulungagung turut berperan aktif dalam operasi pemberantasan miras dengan menggelar razia, patroli rutin, serta operasi cipta kondisi. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 39 botol miras tambahan, sehingga total keseluruhan dari seluruh rangkaian operasi mencapai 3.037 botol minuman keras berbagai jenis.
“Puluhan miras berhasil diamankan dari kegiatan operasi yang dilakukan oleh Satreskrim, Satresnarkoba, dan Polsek jajaran. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak peredaran minuman keras ilegal di Tulungagung,” tegas Ipda Nanang.
Kegiatan penindakan ini menegaskan komitmen Polres Tulungagung terhadap kebijakan zero tolerance terhadap peredaran miras ilegal, sekaligus langkah preventif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Tulungagung yang aman, sehat, dan bebas miras ilegal,” pungkas Kasihumas Ipda Nanang.

