Informasi-Realita.Net,Surabaya 5 November 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim penyidik di bawah pimpinan Kajari Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., CSSL, menyita uang tunai sebesar Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Kajari Ricky Setiawan menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Ricky.
Uang yang telah disita itu dititipkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan putusan pengadilan nantinya akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan uang pengganti yang harus dibayar para terdakwa,” tambahnya.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis, 9 Oktober 2025. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti elektronik dan administratif untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kami menemukan sejumlah dokumen, baik hard copy maupun elektronik, yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” jelas Ricky.
Kajari Ricky menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Setelah alat bukti dinilai cukup dan terdapat kecocokan antara keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Kalau nanti alat bukti sudah cukup dan kami sudah memiliki keyakinan, akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tegasnya.
Ricky juga menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan selaras dengan arahan Jaksa Agung RI dalam Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional, khususnya dalam upaya memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Selain penindakan, Kejaksaan juga berkomitmen membantu PT Pelindo Regional 3 memperbaiki tata kelola perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai bagian dari keadilan rehabilitatif.
Ricky memastikan, Kejari Tanjung Perak akan terus mengawal proyek strategis nasional, seperti pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan, agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi proyek ini menarik perhatian publik karena proyek tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan utama kawasan timur Indonesia.
“Proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ricky.



