Informasi-Realita.Net,Gresik 12 November 2025 — Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi terhadap salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Gresik yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.
Temuan pelanggaran itu bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (12/11), yang menyebut adanya aktivitas pengisian Biosolar menggunakan jeriken dalam jumlah besar di SPBU 5461121, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Praktik tersebut diketahui tidak sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina tidak mentoleransi bentuk kecurangan apa pun di SPBU.

“Pengecekan telah dilakukan pada waktu tersebut dan ditemukan adanya pengisian dengan satu nomor polisi tercatat dalam sistem, namun tidak terdapat kendaraan di area dispenser. Ini menjadi indikasi kemungkinan penggunaan QR Code fiktif untuk pengisian ke jeriken,” jelas Ahad.
Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi pemberhentian sementara penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut. Pihak pengelola juga diwajibkan melakukan pembinaan kepada operator dan pengawas lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan distribusi subsidi.
Ahad menambahkan, langkah tegas ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan pemerintah melalui BPH Migas.
“Jika ditemukan pelanggaran sejenis di kemudian hari, sanksinya akan lebih berat dan bisa berujung pada pemutusan hubungan usaha (PHU),” tegasnya.
Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi dan melaporkan bila menemukan praktik penyimpangan di SPBU melalui Pertamina Contact Center 135.
(Bersambung)

