Informasi-Realita.net,Gresik — Penanganan dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi Bio Solar di SPBU 54.611.21, yang berlokasi di Jl. Raya Daendles No.27, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, kembali menuai kritik tajam. Hingga kini, Polres Gresik disebut “mandul” karena belum menunjukkan progres berarti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Peristiwa ini mencuat setelah masyarakat dan sejumlah media memergoki aktivitas pengisian Bio Solar dalam jumlah besar menggunakan jeriken pada Selasa malam pukul 20.30 WIB. Aksi tersebut menimbulkan keresahan warga karena diduga kuat berkaitan dengan praktik penimbunan BBM bersubsidi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, Abid Uais Al-Qarni, hingga Kamis (14/11) masih belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini ikut viral di media sosial TikTok. Sejumlah komentar netizen menggambarkan ketidakpercayaan publik terhadap praktik di SPBU Wadeng:
@yudihariyono41: “Ora kaget blas.”
@huri krewol: “Udah bertahun-tahun baru muncul beritanya 😅😅.”
Komentar-komentar tersebut memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan bukan hal baru bagi warga sekitar.
Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gaprak) mendesak Polres Gresik untuk menindak tegas para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi.
Gaprak menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan itu menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG, dan/atau LPG bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Ketua Gaprak, Suhaili juga meminta Polres Gresik untuk membuka rekaman CCTV SPBU 54.611.21 guna memastikan ada tidaknya keterlibatan operator maupun pihak lain yang sengaja membiarkan transaksi pengisian jeriken dalam jumlah besar.
Menurut Suhaili, akses terhadap rekaman CCTV adalah kunci untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam dugaan praktik penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Gresik belum memberikan klarifikasi maupun langkah konkret terkait dugaan penyalahgunaan Bio Solar di SPBU 54.611.21 Wadeng. Publik menanti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum terlebih kasus ini telah menjadi sorotan luas dan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Gaprak menegaskan bahwa jika Polres Gresik tetap pasif mereka siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan para pelaku penimbunan dan pelanggaran aturan energi benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.



