11.1 C
London
Senin, Desember 15, 2025

Pemkot Surabaya Tegaskan Aturan Usaha Minuman Beralkohol, Influencer Dilarang Promosikan

Informasi-Realita.Net,Surabaya, 8 November 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menertibkan aturan terkait usaha minuman beralkohol (mihol). Para pemilik usaha diminta menaati peraturan yang berlaku, sementara para influencer diimbau untuk tidak mempromosikan produk tersebut dalam bentuk apa pun.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah pihak terkait untuk membahas regulasi tersebut.

“Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan yang berlaku,” ujar Febrina dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).

Ia menjelaskan, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam aturan itu, terdapat dua poin penting di Pasal 69 Ayat 9, yaitu:

1. Dilarang menjual minuman beralkohol kepada pembeli berusia di bawah 21 tahun, dan wajib dibuktikan dengan kartu identitas.

2. Dilarang melakukan promosi atau iklan mihol dalam bentuk apa pun di media massa.

Febrina menambahkan, hanya tempat dengan izin resmi berstatus bar yang diperbolehkan menjual dan mengizinkan konsumsi minuman beralkohol di tempat. Sementara usaha lain diwajibkan menyesuaikan perizinan dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dinkopumdag juga bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk menyampaikan imbauan kepada para influencer agar tidak menerima kerja sama promosi yang bertentangan dengan Perda.

“Kami mengerti profesi influencer, namun mereka dilarang keras menerima materi promosi yang melanggar aturan. Saat ini kami masih memantau satu akun personal dan akan menanganinya sesuai prosedur,” jelasnya.

Febrina menegaskan, setiap pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga penutupan usaha. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan.

“Jika menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan namun tetap berulang, kami minta segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!