Senin, Mei 11, 2026
Google search engine
الرئيسيةHukrimOknum Bebas Keluar Masuk Kantor MUF Setelah Dipecat, Nasabah Rugi Jutaan Rupiah...

Oknum Bebas Keluar Masuk Kantor MUF Setelah Dipecat, Nasabah Rugi Jutaan Rupiah Lapor Polisi

Informasi-Realita.Net,Surabaya – Subaidi, seorang nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai debt collector dan karyawan perusahaan saat melakukan pembayaran angsuran serta pelunasan kredit kendaraan bermotor miliknya.

Dugaan penipuan ini mencuat ketika Subaidi hendak mengambil BPKB yang dijanjikan oleh oknum bernama M. Abdul Fatah, yang sebelumnya dikenal sebagai petugas penagihan dari pihak Mandiri Utama Finance. Namun saat mendatangi kantor, BPKB yang dimaksud tidak dapat diberikan oleh pihak perusahaan.

Merasa ada kejanggalan, Subaidi mengajak beberapa rekan media dan perwakilan LSM untuk mendampingi dirinya bertemu dengan Bapak Arif, perwakilan dari kantor Mandiri Utama Finance yang beralamat di Jl. HR Muhammad No. 373–383, Surabaya. Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Jumat tahun 2025.

Dalam pertemuan itu, Bapak Arif menyampaikan bahwa M. Abdul Fatah telah diberhentikan dari perusahaan sejak tiga bulan sebelumnya. Pernyataan tersebut membuat Subaidi semakin bingung, sebab oknum tersebut masih bisa keluar masuk kantor, menggunakan fasilitas kantor termasuk stempel perusahaan, bahkan diizinkan masuk oleh pihak keamanan (security).

Tidak menemukan solusi maupun jalan keluar dari pihak perusahaan, Subaidi akhirnya memutuskan melanjutkan langkah hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Kronologi Kejadian Menurut Pengadu (Subaidi). Pada 17 Oktober 2025, Subaidi melakukan pembayaran angsuran motor dengan nomor polisi L 5841 R di kantor Mandiri Utama Finance Cabang Mayjend Sungkono. Setibanya di sana, Subaidi bertemu dengan orang yang dikenal sebagai marketing penagihan, yaitu M. Abdul Fatah, dan ia diperbolehkan masuk oleh satpam karena dianggap sebagai karyawan yang dikenal pihak keamanan.

Saat itu, seseorang yang mengaku pimpinan menelepon dan menyampaikan bahwa transaksi tidak dapat dilakukan melalui kasir, melainkan harus melalui M. Abdul Fatah. Karena sebelumnya pernah melakukan restrukturisasi dan merasa percaya bahwa Fatah adalah karyawan resmi, Subaidi akhirnya melakukan pembayaran sebesar Rp 4.000.000 melalui GoPay atas nama M. Abdul Fatah.

Setelah pembayaran, Fatah memberikan surat tanda lunas yang ditulis tangan dan dibubuhi stempel Mandiri, dengan keterangan bahwa BPKB dapat diambil pada Selasa, 21 Oktober 2025. Namun ketika Subaidi kembali ke kantor pada tanggal tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh M. Abdul Fatah ke kantor.

Tidak hanya itu, dua pembayaran angsuran sebelumnya yang dilakukan Subaidi di rumah, sebesar Rp 1.144.000, juga ternyata tidak pernah disetorkan oleh oknum tersebut.

Dalam penjelasan resminya, pihak kantor melalui Bapak Arif kembali menegaskan bahwa M. Abdul Fatah sudah tidak bekerja di MUF sejak tiga bulan sebelumnya—sehingga menimbulkan pertanyaan besar dari pihak nasabah Zubaidi mengenai bagaimana oknum tersebut masih bisa beraktivitas di dalam kantor, mendapat akses, dan bahkan difasilitasi saat berinteraksi dengan nasabah.

Total dugaan kerugian Subaidi meliputi:

2 angsuran di rumah: Rp 1.144.000

3 angsuran + denda di kantor: Rp 4.000.000

Total: Rp 5.144.000

Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!