Informasi-realita.net-SURABAYA — Aksi brutal berupa pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan di Surabaya pada Minggu (30/11/2025) akhirnya terungkap. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat membongkar kasus yang menyeret delapan pelaku berusia belasan tahun, mayoritas masih pelajar. Dua korban, seorang pelajar 17 tahun dan pemuda 20 tahun, warga Karah, Jambangan, harus menanggung luka dan trauma mendalam akibat serangan membabi buta tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk kriminalitas jalanan yang tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan oleh kelompok remaja dalam jumlah besar.
“Yang lebih mengkhawatirkan, delapan pelaku yang kami amankan mayoritas berusia belasan tahun dan masih berstatus pelajar,” ujar Kombes Luthfi dalam rilis resmi, Jumat (5/12).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut bukan kejahatan yang dirancang matang, melainkan pecahan dari pesta minuman keras yang berujung provokasi impulsif. Sabtu malam (29/11), tersangka utama berinisial AGA mengumpulkan sekitar 30 temannya di Lapangan Edrek untuk merayakan ulang tahun dengan pesta miras.
Dalam kondisi linglung dan terpengaruh minuman ber-alkohol, rombongan kemudian melakukan konvoi liar sambil mencari kelompok yang dituduh pernah mengeroyok AGA sehari sebelumnya.
Saat melintas di kawasan Karah dan Jambangan, rombongan yang berkendara ugal-ugalan diteriaki warga. Teriakan itu menyulut emosi, memicu adu mulut yang berubah menjadi lemparan bambu dan menciptakan kekacauan.
Di tengah ricuh, kelompok AGA melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor Beat. Tanpa konfirmasi, mereka dianggap sebagai musuh. Aksi pengeroyokan terjadi cepat, sporadis, dan brutal.
“Pelaku menyerang tanpa verifikasi. Korban dipukul, dikejar, didorong hingga jatuh dari motor, lalu sepeda motornya dirampas,” tegas Kapolrestabes.
Delapan pelaku berusia 14 hingga 19 tahun ditangkap. Beberapa di antaranya tercatat anggota salah satu perguruan silat. Penyelidikan menunjukkan adanya pembagian peran: pengajak konvoi, pemukul, joki saat mengejar korban, dan eksekutor pencurian motor.
Tersangka AGA menjadi motor penggerak, memprovokasi rombongan, dan memukul korban menggunakan bambu. Pelaku UMR menghadang dan mendorong korban hingga tersungkur. Setelah korban tumbang, motor rampasan dijual untuk melunasi utang dan kebutuhan pribadi.
Sementara delapan pelaku ditahan, enam lainnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi berhasil menyita barang bukti yang menguatkan penyidikan: rekaman CCTV, tiga unit ponsel, dokumen kendaraan, satu unit sepeda motor rampasan,
pakaian yang dipakai saat kejadian.
Penyidik menepis pengakuan pelaku yang mengklaim korban menabrak salah satu anggota konvoi. Fakta di lapangan menunjukkan aksi ini murni tindak kriminal dengan motivasi salah satu pelaku ingin memiliki motor korban.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kombes Luthfi menegaskan penindakan tegas terhadap kriminalitas jalanan akan terus digencarkan.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan kelompok remaja, geng motor, ataupun pihak yang menumpang nama perguruan silat untuk melakukan kejahatan. Surabaya harus aman,” tegasnya. (Red)



