Selasa, Mei 26, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaSatreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Oplos LPG 3kg Menjadi 12 kg Bright...

Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Oplos LPG 3kg Menjadi 12 kg Bright Gas

Informasi-realita.net-Surabaya-Maraknya penyalahgunaan BBM LPG subsidi yang merugikan masyarakat yang jarang terungkap dan atas laporan keluhan masyarakat Satreskrim Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap para tersangka penyalahgunaan BBM LPG SUBSID

 

 

Gerak Cepat Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 Wib.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan,menyampaikan dalam pengungkapan itu setidaknya anggota mengamankan dua pria yang berperan sebagai sopir dan kernet 9 LPG.

 

 

“Pelaku tersebut kedapatan mengangkut 96 tabung LPG 12 kg warna pink berisi gas suntikan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan atau biasa disebut DO,” tutur Kombespol Luthfi, pada Kamis (11/12) Sore.

 

Lanjut Kapolres mengatahkan mereka menggunakan mobil Angkut Daihatsu Grand Max yang menjadi langkah awal pengungkapan Lpg oplosan tersebut.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota turut mengamankan dua pria lain, salah satunya pemilik gudang inisial A.B., yang berlokasi di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

 

Gudang ini digunakan sebagai tempat penyuntikan gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (Bright Gas),” katanya.

 

 

Di Gudang tersebut mereka melakukan penyuntikan tabung LPG dari 3kg ke 12 kg bright gas, Di tempat tersebut anggota menemukan bahwa proses pemindahan gas dilakukan menggunakan teknik penyetaraan tekanan dengan selang khusus, sementara tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu untuk memaksimalkan pengisian.

 

“Berdasarkan informasi yang di dapat gudang tersebut adalah milik Pelaku A.B.,diketahui AB tidak memiliki izin resmi usaha bersama anak buah nya adalah ilegal ,A.B bertugas mengawasi sejumlah pekerja yang bertugas memindahkan gas subsidi ke tabung 12 kg. Ia diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai agen LPG,” tandasnya.

 

Kapolrestabes, LPG 3 kg (tabung melon) subsidi didapatkan dengan membeli dari berbagai pangkalan di Pasuruan seharga Rp18.000 per tabung, sedangkan tabung kosong LPG 12 kg diperoleh dari sejumlah penjual di Pasuruan, Malang, hingga Surabaya dengan harga Rp150.000–Rp280.000.

 

“Setiap tabung 12 kg pink diisi dengan setara empat tabung LPG 3 kg subsidi. Dari hasil suntikan LPG 3kg tersebut pelaku bisa meraup margin yang lumayan tinggi,Rata-rata pengiriman mencapai lebih dari 100 tabung per hari, dengan keuntungan bersih sekitar Rp20.000 per tabung,dalam sehari pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp.2.000.000;,jelasnya.

 

Berdasarkan pengakuan dari pelaku mereka melakukan operasional penyuntikan LPG dan mendistribusikan barang ke wilayah wilayah luar kota seperti Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

 

Mengangkut tabung 12 kg hasil suntikan dan memasarkannya di wilayah Surabaya kepada pembeli berinisial DT dengan harga Rp120.000 per tabung.

 

Sarana yang digunakan untuk mengangkut LPG subsidi 3 kg dari pangkalan menuju gudang pelaku menggunakan mobil Grand Max hitam berpelat N 8372 TO.

 

Berdasarkan pemeriksaan, polisi juga memburu lima orang lain berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang kini masih berstatus sebagai DPO, ke lima nya memiliki peran penting sebagai tenaga penyuntik LPG.

 

Dalam penggerebekan ini ,dari tangan pelaku polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi, 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi, 254 kosong), 254 tabung LPG 3 kg kosong tambahan, selang penyuntikan, kulkas, panci, alat buka seal, timbangan dan satu unit HP.

 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Red)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!