Kamis, April 30, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaMisteri Kematian Guru di Lamongan Terungkap, Ayah Kandung Jadi Pelaku karena Sengketa...

Misteri Kematian Guru di Lamongan Terungkap, Ayah Kandung Jadi Pelaku karena Sengketa Warisan

Informasi-Realita.net,Lamongan – Misteri tewasnya seorang guru berinisial S (53), warga Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, akhirnya terungkap. Fakta mengejutkan muncul setelah kepolisian memastikan bahwa pelaku pembunuhan tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri, SM (76). Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam sekaligus keprihatinan publik atas konflik keluarga yang berujung maut.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan warisan. Pelaku merasa sakit hati dan kesal terhadap pembagian harta peninggalan keluarga yang dinilai lebih banyak diterima oleh korban. Rasa kecewa tersebut dipendam dalam waktu lama hingga akhirnya mendorong pelaku untuk menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri dengan cara yang sangat kejam.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Saat kejadian, korban diketahui tengah tertidur di atas kursi kayu panjang di dalam rumah dengan posisi miring ke kanan. Melihat kondisi tersebut, pelaku yang sudah memiliki niat jahat kemudian menuju dapur rumah yang berjarak sekitar empat meter dari tempat korban tidur. Dari sana, pelaku mengambil sebuah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram yang kemudian dijadikan alat untuk melakukan kekerasan.

Dengan menggunakan tabung gas tersebut, pelaku menghantam kepala korban secara berulang kali hingga sebanyak lima kali. Akibat pukulan keras tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku menutupi kepala korban menggunakan bantal dengan tujuan agar perbuatannya tidak segera diketahui oleh orang lain.

Kasus ini baru terungkap ketika istri korban pulang ke rumah usai berbelanja ke pasar. Saat masuk ke dalam rumah, ia mendapati suaminya dalam posisi tengkurap dengan kepala tertutup bantal. Merasa curiga dan khawatir, ia membuka bantal tersebut dan mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi kepala berlumuran darah. Istri korban pun langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.

AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, warga sempat melihat pelaku keluar dari rumah dalam kondisi tenang sesaat setelah kejadian. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui telah lama menyimpan niat untuk menghabisi korban dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, tidak berselang lama, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku di depan kantor desa setempat. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Atas perbuatannya, SM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 468 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa konflik keluarga, apabila tidak diselesaikan dengan bijak, dapat berujung pada tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa dan meninggalkan luka mendalam bagi semua pihak.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!