Jumat, April 24, 2026
Google search engine
الرئيسيةPemerintahKades Macanan Tolak Audiensi LSM, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Disorot Publik

Kades Macanan Tolak Audiensi LSM, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Disorot Publik

Nganjuk l informasi-realita.net– Kepala Desa Macanan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Sokhib, dikabarkan menolak permintaan audiensi dari LSM PSM Banaspati pada Minggu (23/2/2026). Penolakan tersebut menuai sorotan publik lantaran berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa.

Penolakan audiensi disebutkan dengan alasan bahwa permintaan klarifikasi bukan merupakan kewenangan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Padahal, permintaan pertemuan tersebut diajukan untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah program yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2020, di antaranya pembangunan enam unit kios desa, pengadaan pipanisasi air bersih, pengurukan tanah di Dusun Gilis, serta honorarium Ketua Karang Taruna.

Tak hanya itu, LSM PSM Banaspati juga menyoroti penggunaan anggaran desa pada periode 2021 hingga 2025 yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Menurut informasi yang dihimpun, Sekretaris Desa Macanan turut menyampaikan bahwa surat permohonan audiensi harus dikirimkan melalui jasa ekspedisi resmi seperti JNT atau layanan pengiriman lainnya, dan tidak dapat disampaikan secara langsung. Sikap tersebut dinilai menghambat komunikasi dan keterbukaan informasi publik.

Dewan Pembina PSM Banaspati Mojopahit, Faruq, menyayangkan sikap Kepala Desa dan Sekretaris Desa Macanan. Ia menegaskan bahwa keberadaan LSM merupakan bagian dari kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk dana desa.

“LSM hadir sebagai kontrol publik. Permintaan audiensi adalah bagian dari mekanisme klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Faruq.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Macanan, Sokhib, belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media. Pesan konfirmasi yang dikirimkan terpantau aktif, namun belum mendapat balasan.

Pihak LSM PSM Banaspati menyatakan tetap membuka ruang dialog secara terbuka dan berharap pemerintah desa dapat bersikap transparan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari negara dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat sesuai amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!