Informasi-Realita.Net,Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas lembaga guna memperkuat penegakan hukum di sektor energi.
“Satgas ini akan bekerja sesuai arahan pimpinan, melibatkan ESDM, SKK Migas, serta berkoordinasi dengan pimpinan Kapolri,” ujar Irhamni di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pembentukan satgas diawali dengan forum diskusi kelompok terarah (FGD) antara Bareskrim Polri, Kementerian ESDM, dan SKK Migas untuk memetakan persoalan illegal drilling yang masih marak terjadi.
Langkah ini juga menjadi respons terhadap dinamika global, termasuk meningkatnya harga minyak dunia yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah.
Irhamni menegaskan, satgas tersebut nantinya akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari kementerian terkait, TNI, hingga kejaksaan. Keterlibatan lintas sektor diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal.
“Dari semua kementerian akan terlibat, dan nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) resmi,” tambahnya.
Dengan dibentuknya Satgas Illegal Drilling, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menekan praktik ilegal di sektor migas yang berpotensi merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.



