Informasi-realita.net-Jember-Pasca konsolidasi akbar warga Jember Selatan Bersatu bersama MAKI Jatim dan Laskar Jahanam untuk mendengarkan keluhan serta curhat warga terdampak operasional Pabrik Semen Singa Merah PT Imasco Asiatic,MAKI Jatim dibanjiri laporan dugaan korupsi pada lingkungan wilayah sekitaran Jember Selatan Bersatu.
Dalam laporan dugaan korupsi tata kelola anggaran ADD dan CSR yang dikelola pihak desa,bidang hukum MAKI Jatim telah selesai menyempurnakan berkas laporan dugaan korupsi untuk Kepala Desa di 5 Desa,yaitu Desa Lohjejer Wuluhan,serta 4 desa wilayah Kecamatan Puger yaitu Desa Puger Wetan,Wonosari,Grenden dan Desa Kasiyan Timur.
Kemudian tahap ke 2 dimulai penyusunan berkas dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk 5 korban penggusuran akibat pembangunan KDMP di wilayah Desa Tembokrejo,Gumukmas Jember yang juga dipastikan menyeret Kades Tembokrejo
Terbaru,laporan dugaan korupsi kembali hadir dan saat ini menyasar perilaku koruptif dari Kades Kepanjen,Gumukmas Jember.
Beberapa kajian berkaitan dengan DUGAAN PENYALAH GUNAAN WEWENANG KADES DESA KEPANJEN
KECAMATAN GUMUK MAS,JEMBER yaitu :
1. DUGAAN MELAKUKAN EKSPLOITASI TANAH KAS DESA DENHAN PERIODE KEJADIAN 26/10/2024,diantaranya
– Melakukan pengerukan tanah/ tambang untuk dijual keluar atau ke orang lain ditanah TKD tanpa ada Musyawarah Desa
– Hasil uang penjualan dari tambang/tanah TKD diduga masuk kantong pribadi Pak Kades Kepanjen.
– Lokasi lahan TKD yg ditambang tersebut akhirnya rusak dan tidak rata saat musim kemarau dan menyebabkan tergenang air dan tidak bisa ditanami
Kejahatan Perusahaan & Keuangan
2. DUGAAN PUNGLI KEPADA PIHAK PENGUSAHA TAMBAK UDANG,baik yang ILEGAL maupun yang LEGAL.
– Melakukan pungutan kepada pihak pemilik tambak Udang disepanjang pesisir desa kepanjen dengan total kurang lebih 100 juta rupiah/tahun.
Pungutan itu sesuai keterangan harusnya sebagai Pendapatan Asli Desa ( PAD ) Dengan dasar Dibuatkan PERDES BARU tentang pungutan Ke tambak tambak sebesar 2 juta rupiah/hektar.
– PERDES yg Mengatur PAD pungutan tambak tersebut sampai saat ini DIDUGA belum mendapatkan EVALUASI / REKOMONDASI dari KECAMATAN GUMUKMAS DAN BUPATI, yag artinya seharusnya PEREES BARU tersebut belum bisa dijalankan sebagai dasar hukum untuk melakukan pungutan selama belum mendapatkan EVALUASI / REKOMUNDASI dari KECAMATAN & BUPATI
– Tidak ada TRANSPARANSI penjelasan pungutan itu apakah smeua masuk PAD Desa atau sebagian besar diduga masuk ke kantong pribadi dari oknum Desa.
Bukti yang mengiringi temuan diatas adalah Adanya beberapa foto Kwitansi pembayaran dari tambak yg diterima oleh oknum pemdes kepanjen dan bukti transfer dari tambak yang masuk ke rekening Desa
3.DUGAAN PEYALAHGUNAAN ANGGARAN DANA DESA PADA TAHUN ANGGARAN ADD 2024,2025 dan 2026.
– Tidak adanya papan pengumuman LPJ dana desa secara detail dan terperinci
– Dugaan adanya kegiatan fiktif yang menggunakan anggaran Dana Desa Kepanjen
– Diduga 20% dari DANA DESA yg wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan tidak pernah dilakukan oleh PEMDES KEPANJEN,GUMUKMAS,Jember.
4. DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PROSES LELANG TANAH KAS DESA TKD SELUAS lebih kurang 14 HEKTAR
– Tidak ada transparansi laporan uang hasil lelang tanah TKD kepada Masyarakat
– Diduga hasil lelang tanah TKD hanya dibagi bagi untuk oknum internal perangkat desa saja dan tidak ada peruntukannya bagi kesejahteraan masyarakat.
– Diduga LELANG TKD hanya lelang setingan atau akal akalan saja dan tidak terbuka untuk Masyarakat,serta diduga uang hasil TKD tersebut sudah diminta duluan sebelum acara lelang digelar.
Kejahatan Perusahaan & Keuangan
5.PULUHAN SERTIFIKAT TANAH DAN AKTE TANAH MILIK WARGA HILANG TANPA JEJAK
– Dalam program PTSL di Desa Kepanjen diikuti dengan puluhan warga mengajukan pembuatan SERTIFIKAT TANAH melalui program PTSL.
Salah satu Syarat pengajuan sertifikat program PTSL adalah melampirkan AKTE TANAH ASLI , namun yg terjadi SERTIFIKAT tidak jadi dan AKTE TANAH ASLI sebagai dokumen pengajuan TIDAK DIKEMBALIKAN / HILANG sampai saat ini,dimana AKTE TANAH / SERTIFIKAT TANAH merupakan dokumen berharga bagi warga sekaligus sebagai dasar kuat sebagai bukti kepemilikan tanah milik warga.
Selain dugaan perilaku koruptif diatas,terjadi juga pergolakan atau perlawanan warga desa Kepanjen atas rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada lokasi tanah makam umum warga Desa Kepanjen.
“MAKI Jatim bekerjasama dengan Laskar Jahanam telah menerima bukti bukti yang valid demi hukum untuk bisa menyeret Kades Kepanjen dalam pelaporan hukum nantinya,”tegas Heru MAKI.
Heru MAKI juga telah mengeluarkan surat tugas untuk giat pulbaket internal penajaman data kepada Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim,dan secepatnya tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim akan turun kesana.(Red)



