Rabu, Mei 13, 2026
Google search engine
الرئيسيةHukrimSoroti Penundaan Eksekusi di Sampang, LBH PKC PMII Jatim : Tidak Logis...

Soroti Penundaan Eksekusi di Sampang, LBH PKC PMII Jatim : Tidak Logis dan Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Informasi-Realita.Net,SAMPANG — Pelaksanaan eksekusi Perkara Perdata Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg Jo Nomor: 06/Pdt.G/2021/PN.Spg Jo Nomor: 64/PDT/2022/PT.SBY Jo Nomor 3289 K/PDT/2022 pengosongan objek tanah dan bangunan yang telah berkekuatan hukum tetap kembali mengalami hambatan.

Padahal Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Sampang, eksekusi pengosongan dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026, atas objek tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 2165 atas nama H. Umar Faruk, terletak di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Namun, Setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pada Hari Selasa (12 /05/2026) yang melibatkan Pengadilan Negeri Sampang, Polres Sampang Bersama Kuasa Hukum Pemohon (H.Umar Faruq) Tidak berbuah manis, Karena Polres Sampang Menolak pelaksanaan eksekusi dengan alasan yang tidak berdasar.

Penundaan pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan milik H. Umar Faruq ini kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Jawa Timur yang menilai terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan prinsip penegakan hukum.

Bidang Kajian dan Pendidikan LBH PKC PMII Jawa Timur, Taufikur Rohman, S.H., M.M. menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan pelaksanaan eksekusi sepenuhnya berada di tangan pengadilan, sedangkan kepolisian hanya berfungsi sebagai alat negara untuk membantu pengamanan jalannya eksekusi.

“Perlu dipahami bahwa polisi bukan pemilik kewenangan eksekusi. Dalam perkara perdata yang telah _inkracht_ , kewenangan eksekusi ada pada pengadilan. Kepolisian hanya bertindak sebagai alat negara untuk membantu pengamanan agar pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib,” tegas Taufikur Rohman.

Ia menilai, apabila terdapat penundaan pelaksanaan eksekusi yang bukan berasal dari dasar hukum maupun penetapan pengadilan, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan serius terhadap kepastian hukum.

Menurutnya, Polres Sampang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan terlaksana atau tidaknya suatu eksekusi, terlebih jika alasan penundaan berada di luar pertimbangan yuridis yang sah.

“Fungsi kepolisian dalam konteks ini bersifat membantu dan mengamankan, bukan menentukan kebijakan eksekusi. Jangan sampai terjadi pergeseran kewenangan yang justru bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujarnya.

LBH PKC PMII Jawa Timur juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam perkara tersebut, mengingat objek sengketa disebut ditempati oleh seorang anggota kepolisian yang masih aktif bertugas dan berdinas di wilayah hukum Kabupaten Sampang.

Taufik menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak memunculkan persepsi publik mengenai adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu yang memiliki relasi dengan institusi penegak hukum.

“Prinsip equality before the law harus dijaga. Semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada kesan bahwa aparat memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.

Atas dasar itu, LBH PKC PMII Jatim mendesak Polda Jawa Timur untuk melakukan supervisi terhadap proses pengamanan pelaksanaan eksekusi agar berjalan profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa tertundanya pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah inkracht berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum serta integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!