Sabtu, Mei 16, 2026
Google search engine
الرئيسيةHukrimRibuan Jiwa Terselamatkan, Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu Jaringan Lintas...

Ribuan Jiwa Terselamatkan, Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Daerah

BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Sabu dalam jumlah besar di area Pelabuhan ASDP Ketapang. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 2.000 gram atau 2 kilogram.

Kejadian bermula pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika, petugas melakukan penyelidikan di pintu masuk area Pelabuhan ASDP Ketapang, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Di lokasi tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih. Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas berpakaian preman menemukan sebuah tas warna hitam yang terbungkus kresek merah. Di dalam tas tersebut terdapat tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.040 gram (berat bersih 2.000 gram) yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina. Petugas langsung mengamankan tersangka atas nama FS (36), seorang karyawan swasta asal Pare, Kabupaten Kediri.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial “Ndeng” melalui aplikasi WhatsApp untuk mengirim sabu tersebut ke daerah Taman Pancing, Denpasar, Bali dengan sistem ranjau. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) jika barang tersebut berhasil sampai di tujuan. Tersangka sebelumnya telah menerima uang operasional sebesar Rp 7.500.000 yang digunakan untuk menyewa mobil dan biaya perjalanan. Sabu tersebut diambil oleh tersangka di sebuah area persawahan di Dusun Jombangan Santren, Desa Tertek, Kediri, sebelum akhirnya berangkat menuju Bali.

Atas perbuatannya, tersangka FS(36) kini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Selain narkotika jenis sabu seberat 2 kg, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:

1. 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih beserta STNK.

2. 1 unit handphone merk Vivo warna putih.

3. 1 buah bekas bungkus teh Cina.

4. 2 buah bekas paket dengan lakban “Fragile” warna merah.

5. 1 buah tas warna hitam dan satu buah kresek warna merah.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Banyuwangi.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Banyuwangi. Pengungkapan 2 kilogram sabu ini merupakan capaian signifikan karena kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Tersangka berperan sebagai kurir lintas kota yang memanfaatkan jalur darat menuju Bali,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Sinergi antara masyarakat dan Polri adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini demi masa depan generasi bangsa yang lebih sehat,” tambahnya.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!