Informasi-realita, TABANAN – Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND. Mereka dijerat dengan Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik juga menemukan dua ekor ayam yang diduga merupakan hasil pencurian berada dalam penguasaan korban saat peristiwa terjadi.
“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati.
Meski demikian, polisi masih mendalami jenis ayam yang diambil serta besaran kerugian yang ditimbulkan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data kepolisian, korban diketahui pernah terlibat perkara hukum dan sempat menjalani proses pidana dalam kasus pencurian cengkih pada tahun 2018.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi serta mengumpulkan sejumlah rekaman video yang beredar di masyarakat sebagai barang bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya perhatian publik sempat tertuju pada video yang memperlihatkan anak perempuan korban berinisial KD menangis histeris di rumah duka. Video itu viral di berbagai platform media sosial dan memicu beragam reaksi dari warganet.
Di media sosial, sebagian warganet membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara korupsi yang dinilai kerap melibatkan pelaku yang tidak mengalami kekerasan fisik. Perbandingan tersebut memunculkan perdebatan mengenai penegakan hukum dan praktik main hakim sendiri. Namun, pandangan tersebut merupakan opini yang berkembang di ruang publik dan bukan bagian dari kesimpulan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus pengeroyokan di Banjar Juwuk Legi sebelumnya menjadi sorotan publik setelah korban meninggal dunia usai diduga menjadi sasaran amuk massa terkait dugaan pencurian ayam. Polisi mengimbau masyarakat agar menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.


