Informasi-realita.net, WONOSOBO – Seorang remaja berinisial DP (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan penyebaran konten pornografi.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban berinisial A (18) menemukan video pribadi korban beredar di media sosial.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonosobo, Aiptu Nanang Wibowo, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak akhir April 2025 hingga awal Januari 2026. Lokasinya di rumah tersangka dan salah satu hotel di Kabupaten Wonosobo.
“Penyidik menduga tersangka membujuk dan merayu korban hingga menuruti keinginannya. Tersangka juga diduga merekam korban dalam kondisi tidak pantas, kemudian rekaman tersebut diunggah ke media sosial dengan motif kecemburuan terhadap korban,” ujar Aiptu Nanang Wibowo kepada Kompas, Selasa (11/8/2026).
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga A mengetahui video korban dalam kondisi tanpa busana beredar di media sosial. Setelah dikonfirmasi kepada A, korban mengakui bahwa video tersebut diduga direkam dan diunggah oleh tersangka.
Atas perbuatannya, DP kini dijerat dengan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak dan pasal terkait pornografi dalam Undang-Undang ITE serta UU Perlindungan Anak.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti digital.


