Informasi-Realita.Net,Surabaya – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi kepada 237 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga 3 September 2026. Sanksi diberikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi maupun operasional SPBU.
Dari total tersebut, Bali menjadi wilayah dengan jumlah SPBU yang mendapat sanksi terbanyak, yakni 105 lokasi. Sementara itu, 98 SPBU berada di Jawa Timur, tiga di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Kami terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan pelayanan energi bersubsidi tetap berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” kata Ahad di Surabaya, Selasa (8/9).
Menurutnya, bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup beragam. Di antaranya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, pelanggaran terhadap ketentuan operasional, hingga masalah pada sarana dan prasarana pendukung pelayanan.
Pertamina memberikan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan serta tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU. Tindakan tersebut dapat berupa teguran, surat peringatan, hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Ahad menegaskan pemberian sanksi merupakan bentuk ketegasan Pertamina terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
“Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujarnya.
Selain menjatuhkan sanksi, Pertamina Patra Niaga hingga 3 September 2026 telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus.
Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemantauan aktivitas operasional, evaluasi transaksi serta penyaluran BBM, hingga menindaklanjuti laporan maupun informasi dari masyarakat.
Setiap indikasi pelanggaran akan diperiksa lebih lanjut. Jika terbukti terjadi penyimpangan, Pertamina memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Ahad mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan untuk menjaga ketersediaan BBM, tetapi juga memastikan proses penyaluran berlangsung sesuai aturan dan menyasar masyarakat yang berhak.
“Untuk itu, pengawasan dilakukan secara konsisten dan setiap laporan yang diterima menjadi bagian dari evaluasi serta tindak lanjut,” pungkasnya.


