Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaDitres Siber Polda Jatim Ungkap Dugaan Penipuan Investasi Online Jaringan Internasional, Kerugian...

Ditres Siber Polda Jatim Ungkap Dugaan Penipuan Investasi Online Jaringan Internasional, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

INFORMASI-REALITA.NET, SURABAYA — Direktorat Reserse Siber (DitresSiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online atau scam berkedok investasi saham, valuta asing, dan trading cryptocurrency yang diduga melibatkan jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial FR, KPP, dan WH. Ketiganya disebut berperan sebagai perantara atau penyedia sarana rekening perusahaan yang kemudian digunakan sebagai rekening penampung dana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis, 24 September 2026. Kasus tersebut disebut terjadi dalam kurun Oktober 2025 hingga Februari 2026 di wilayah hukum Jawa Timur.

Menurut keterangan kepolisian, modus yang digunakan berkaitan dengan promosi investasi saham dan trading crypto melalui sejumlah situs, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.

Para korban disebut tertarik melakukan investasi setelah melihat promosi melalui media sosial. Selanjutnya, korban melakukan deposit ke rekening perusahaan yang telah disiapkan.

Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan atau withdraw terhadap saldo investasi, transaksi tersebut tidak dapat dilakukan. Bahkan, akun trading yang sebelumnya dibuat juga disebut tidak dapat diakses kembali.

Penyidik menduga sejumlah website tersebut digunakan dalam aktivitas penipuan online atau scamming.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, total kerugian para korban yang telah teridentifikasi mencapai Rp12.931.082.936 atau sekitar Rp12,93 miliar.

Rekening Perusahaan Diduga Digunakan Menampung Dana

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut para tersangka turut membantu pembentukan perusahaan dan penyediaan rekening perusahaan.

Rekening tersebut kemudian diduga digunakan oleh pihak lain sebagai sarana penampungan dana yang berasal dari aktivitas penipuan online.

Polda Jatim menyebut perusahaan atas nama PT ZMC memiliki enam rekening bank yang terdiri dari BRI, BNI, dua rekening Bank Mandiri, BCA, dan Permata.

Rekening-rekening tersebut disebut dibuat oleh tersangka WH dan kemudian diserahkan kepada pihak berinisial ADS.

Penyidik selanjutnya melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening-rekening tersebut dengan total nilai sekitar Rp81.527.932.707.

Kepolisian juga menyebut rekening perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan yang berada di Malaysia dan Vietnam.

Transaksi Rekening Capai Rp3,19 Triliun

Penyidik bersama pihak terkait juga melakukan analisis terhadap transaksi rekening koran enam rekening bank PT ZMC.

Berdasarkan hasil analisis yang disampaikan Polda Jatim, transaksi pada rekening tersebut sejak 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026 tercatat mencapai Rp3.192.807.287.278 atau sekitar Rp3,19 triliun.

Nilai transaksi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana penipuan online dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing atau penelusuran aset.

Aliran Dana Cryptocurrency

Polda Jatim juga mengungkap adanya transaksi menggunakan aset cryptocurrency.

Tersangka FR dan KPP disebut menerima dana dari pihak lain yang disebut dengan inisial Bos G, Bos K, dan Bos A sebesar USDT 33.984,01, yang berdasarkan keterangan kepolisian setara sekitar Rp603.110.840 melalui platform Indodax dengan username akun errorsystem.

Sementara tersangka WH dan pihak berinisial ADS disebut menerima dana sebesar USDT 37.200,61278, yang setara sekitar Rp660.226.720, melalui platform Indodax dengan username wildanzakaria.

Menurut penyidik, dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional, pembayaran gaji, pembuatan perusahaan, serta penyediaan rekening perusahaan.

Tiga Tersangka Diamankan

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FR, KPP, dan WH.

FR disebut berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. KPP berdomisili di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sedangkan WH berdomisili di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketiganya disebut memiliki peran dalam penyediaan sarana rekening perusahaan yang kemudian digunakan oleh pihak lain.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang berada di balik dugaan aktivitas penipuan tersebut, termasuk penelusuran aliran dana dan aset.

Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan

DitresSiber Polda Jatim juga membuka layanan pengaduan masyarakat berkaitan dengan dugaan penipuan online.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan online dapat menghubungi Posko Pengaduan Online DitresSiber Polda Jatim di nomor 0812-5229-3021.

Masyarakat diimbau menyampaikan informasi atau laporan disertai bukti dan data pendukung agar dapat dilakukan verifikasi serta penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dijerat Sejumlah Pasal

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, penyidik juga menyebut ketentuan dalam KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penipuan online tersebut.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!