INFORMASI-REALITA.NET, JAKARTA — Masa kerja sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan berakhir pada Oktober 2026. Kondisi tersebut membuat banyak pegawai menanti kepastian mengenai kelanjutan kontrak dan peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Berdasarkan regulasi terbaru, PPPK paruh waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memuat antara lain jabatan, unit kerja, skema kerja, masa perjanjian, hak dan kewajiban, serta ketentuan lainnya. Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur mengenai PPPK paruh waktu, termasuk perjanjian kerja dan pengalihan status menjadi PPPK.
Setelah masa perjanjian kerja berakhir, perpanjangan tidak serta-merta berlaku sama bagi seluruh PPPK paruh waktu. Sejumlah pemerintah daerah saat ini melakukan evaluasi sebagai dasar menentukan keberlanjutan masa kerja.
Di Kota Mataram, misalnya, BKPSDM melakukan evaluasi terhadap 3.022 PPPK paruh waktu. Evaluasi tersebut mencakup aspek disiplin dan kinerja pegawai dan berlangsung hingga 30 September 2026.
Sementara di Kabupaten Jombang, sebanyak 95 PPPK paruh waktu di lingkungan Kantor Kemenag masih aktif dan masa kerjanya berakhir 30 Oktober 2026. Perpanjangan disebut mempertimbangkan evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, anggaran, kedisiplinan serta batas usia pegawai.
Kondisi serupa juga terjadi di daerah lain. Pemkab Sampang, Jawa Timur, telah menetapkan perpanjangan kontrak bagi 3.214 PPPK paruh waktu. Menurut keterangan pemerintah daerah setempat, penetapan masa perjanjian kerja mempertimbangkan pencapaian kinerja, kebutuhan instansi dan kesesuaian kompetensi.
Artinya, berakhirnya kontrak pada Oktober tidak otomatis berarti seluruh PPPK paruh waktu berhenti bekerja. Kelanjutan masa kerja bergantung pada ketentuan instansi masing-masing serta hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi.
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Selain persoalan perpanjangan kontrak, pemerintah juga membuka ruang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan mengikuti proses perubahan status menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi dan ketentuan pemerintah.
Kemendikdasmen kemudian menegaskan bahwa perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu merupakan peralihan status dan tidak dilakukan melalui tes atau seleksi ulang.
Namun, kebijakan tersebut secara khusus berkaitan dengan guru PPPK paruh waktu. Karena itu, pegawai pada jabatan lain perlu melihat ketentuan dan kebijakan instansi masing-masing.
Dengan demikian, bagi PPPK paruh waktu yang masa kerjanya berakhir pada Oktober 2026, terdapat dua hal utama yang perlu diperhatikan: kepastian perpanjangan perjanjian kerja serta kebijakan pemerintah mengenai peluang perubahan status.
Evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, kesesuaian kompetensi, anggaran dan ketentuan administrasi menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi keputusan perpanjangan di masing-masing instansi.
Hingga saat ini, mekanisme dan waktu perubahan status juga dapat berbeda sesuai kelompok jabatan dan kebijakan pemerintah. Karena itu, PPPK paruh waktu disarankan mengikuti pengumuman resmi instansi tempat bekerja agar memperoleh kepastian mengenai masa kerja setelah Oktober 2026.


