Selasa, Mei 26, 2026
Google search engine
الرئيسيةPemerintahBerlindung di SPPL, DLH Sampang Tutup Mata Soal Asap Kotoran Ayam Lokasi...

Berlindung di SPPL, DLH Sampang Tutup Mata Soal Asap Kotoran Ayam Lokasi kandang ayam peternak dan kepulan asap saat pembakaran kotoran ayam

Sampang-Infomasi-realita.Net– Alih-alih menjawab keluhan warga yang saban hari menghirup asap pekat dari kandang ayam di Dusun Kaseran, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang justru berlindung di balik sistem administrasi perizinan. Jawaban normatif ini menimbulkan kekecewaan publik karena dianggap mengabaikan penderitaan masyarakat yang sudah berlangsung lama.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2LH) DLH Sampang, Rofik, saat dikonfirmasi Brilian News (9/9/2025) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021, setiap usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA. Dari NIB itu, otomatis keluar kewajiban lingkungan sesuai skala usahanya.

“Biasanya untuk peternakan ayam kapasitas 5.000 ekor, yang muncul adalah kewajiban SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Itu terbit otomatis melalui OSS. Pelaku usaha ini dulunya punya SIUP, yang harus dimigrasikan ke NIB di OSS. Kami sudah menyampaikan kewajiban itu,” kata Rofik.

Biarkan Asap Kandang Ayam

Rofik juga menegaskan, pengawasan pelaksanaan SPPL berada di tangan tim OSS yang dipimpin DPMPTSP. DLH hanya menjadi bagian dari tim tersebut.

Pernyataan tersebut justru memperlihatkan kelemahan serius dalam peran DLH. Dengan hanya menekankan keberadaan dokumen SPPL, DLH seakan mengabaikan fakta bahwa warga setiap hari menghirup asap berbahaya yang berasal dari pembakaran kotoran ayam.

SPPL sendiri hanyalah dokumen pernyataan yang dibuat pelaku usaha, tanpa kajian teknis yang mendalam seperti AMDAL atau UKL-UPL. Artinya, sistem ini memang minim kontrol. Namun, hal itu bukan alasan DLH untuk berdiam diri, karena UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan pemerintah daerah mencegah dan menindak setiap pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.

“Kalau cuma SPPL, itu hanya pernyataan sepihak. Tapi asap tetap mengepul, rumah kami tetap penuh bau menyengat, dan anak-anak kami batuk setiap malam. Apakah izin itu lebih berharga daripada nyawa warga?” keluh Pak Mat, warga yang rumahnya hanya berjarak 70 meter dari kandang ayam tersebut.

Dengan menyebut bahwa pengawasan ada di DPMPTSP, DLH terkesan melempar tanggung jawab. Padahal, pencemaran udara dan limbah jelas merupakan ranah teknis DLH. Publik tentu bertanya: kalau bukan DLH yang memastikan kualitas udara, lalu siapa?

Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai pernyataan DLH adalah bentuk pelepasan tanggung jawab. “DLH tidak bisa bersembunyi di balik OSS. Bagaimanapun juga, mandat teknis menjaga lingkungan ada di mereka. Kalau tetap dibiarkan, itu artinya mereka membiarkan warga jadi korban,” tegas Baihaki Akbar, Ketua Umum AMI.

Hingga kini, tidak ada tindakan konkret dari DLH untuk menghentikan pencemaran. Padahal, dalam konstitusi dan undang-undang lingkungan hidup, hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat dijamin penuh.

Jika DLH tetap berlindung pada dokumen SPPL yang terbit otomatis tanpa kajian, maka lembaga ini justru terjebak pada formalitas birokrasi, alih-alih menjalankan kewajibannya melindungi rakyat.

(Ali Saputra)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!