16.3 C
London
Rabu, November 12, 2025

SPBU di Sidayu Gresik Diduga Langgar Aturan Pengisian Bio Solar, Media segera Laporkan ke Pertamina dan ESDM

Informasi-Realita.net,Gresik — Aktivitas pengisian bahan bakar jenis Bio Solar di SPBU 54.611.21 yang berlokasi di Jl. Raya Daendles No.27, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik diduga kuat tidak sesuai ketentuan pemerintah terkait pendistribusian BBM bersubsidi.

Informasi ini berawal saat sejumlah rekan media yang tengah melakukan perjalanan menuju Tuban berhenti di SPBU tersebut. Mereka mendapati adanya aktivitas pengisian Bio Solar menggunakan jeriken dalam jumlah besar yang diduga melanggar aturan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Saat dikonfirmasi terkait surat rekomendasi pengambilan Bio Solar bersubsidi operator SPBU enggan memberikan keterangan.

Sementara itu salah satu pengepul yang ditemui di lokasi mengaku bahwa bahan bakar tersebut memiliki surat rekomendasi dari instansi pertanian. Namun kebenaran dan kesesuaian dokumen tersebut dengan peraturan yang berlaku masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Ketika awak media berupaya menemui penanggung jawab dan pengawas lapangan SPBU, operator hanya menjawab singkat:

“Sudah pulang, Mas,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Terima kasih infonya, kami tindak lanjuti. Kalau mau laporan ke Paminal silakan, itu hak jenengan. Kita sesuai prosedur dan harus dibuktikan dulu, nggak boleh asal ngomong. Anggota saya sudah ke TKP,” ujarnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Redaksi Informasi-Realita.net juga telah melaporkan dugaan pelanggaran ini melalui email resmi ke Pertamina (pcc@pertamina.com) dan Kementerian ESDM (esdm@esdm.go.id) serta menembuskan laporan ke Kantor Pertamina Regional V di Jl. Jagir Wonokromo No.88, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari instansi terkait.

Dugaan pelanggaran pengisian Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada bahan bakar subsidi untuk menunjang kegiatan sehari-hari.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kelangkaan pasokan Bio Solar di sejumlah daerah sangat mungkin terjadi. Kondisi tersebut akan berdampak langsung pada kenaikan biaya operasional sektor perikanan dan pertanian, serta berpotensi memicu penimbunan dan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Akibatnya, masyarakat kecil yang paling berhak justru menjadi korban.

Selain itu dugaan penyimpangan di lapangan menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan verifikasi dokumen rekomendasi BBM subsidi oleh pihak terkait. Situasi ini menegaskan pentingnya sinergi antara Pertamina, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum (APH) dalam menertibkan SPBU yang tidak mematuhi regulasi.

Menanggapi hal ini Ketua Gerakan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (GAPRAK) Suhaili, turut angkat bicara. Ia menilai praktik semacam ini harus segera diusut tuntas karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat kecil.

“Kami mendesak Pertamina dan ESDM segera turun tangan. Jangan sampai ada permainan di lapangan yang membuat distribusi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Kalau memang terbukti melanggar, SPBU tersebut harus diberi sanksi tegas,” tegas Suhaili.

Ia juga menambahkan bahwa GAPRAK akan ikut mengawal proses pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Gresik dan sekitarnya agar tidak terjadi penyimpangan serupa.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi sudah menyangkut keadilan sosial. Subsidi itu hak masyarakat kecil bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujarnya menutup pernyataan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Pertamina dan Kementerian ESDM atas laporan yang telah dikirimkan.

Pihak Pertamina Regional V diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh SPBU di bawah jajarannya mematuhi ketentuan distribusi BBM bersubsidi sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Migas dan aturan pemerintah yang berlaku.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan penjualan solar subsidi dapat dijerat dengan:

Pidana Penjara: Maksimal 6 tahun

Denda: Maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!