Informasi-Realita.net,Jakarta Pusat– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Abang. Seorang pria berinisial AA (30) ditangkap saat berada di depan stasiun kereta api setempat pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Iptu Ricardo Siahaan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari peran aktif masyarakat.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti ganja dalam jumlah besar,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita empat paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 3.607,2 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam milik pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR yang kini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku mengambil barang dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang, kemudian kami lakukan pengembangan hingga ke Cipinang Muara dan menemukan sisa barang bukti di lokasi lain,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ibu kota.



