Informasi-Realita.net,Surabaya — Kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol kembali menelan korban jiwa di Kota Pahlawan. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan HR Muhammad pada Minggu (1/2/2026) dini hari.
Sebuah mobil Nissan Evalia bernomor polisi L 1969 XM yang dikemudikan Kristian Kurniawan (30), warga Jalan Praban Tengah, Bubutan, menabrak dua pedagang kaki lima yang tengah bersiap pulang usai berjualan di sekitar perempatan lampu lalu lintas.
Dua korban dalam insiden tersebut yakni Abdul Samad (75), penjual soto asal Jalan Dukuh Kawal Kali Kendal, serta Pi’in (55), penjual tahu tek asal Jalan Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis. Keduanya mengalami luka serius akibat tertabrak kendaraan.
Abdul Samad mengalami luka robek di bagian belakang kepala, luka pada paha kaki kanan, serta luka di siku tangan kanan. Ia sempat dilarikan ke RSUD dr. Soetomo menggunakan ambulans PMI Surabaya untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Penanganan kasus ini pun menuai sorotan. Saat dikonfirmasi, Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya yang baru, AKP Supriyono, mengaku belum dapat memberikan keterangan.
“Mohon maaf mas, saya baru menjabat satu bulan. Coba tanyakan ke kanit yang lama,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Laka sebelumnya, AKP Suryadi, juga enggan memberikan penjelasan dan justru mengarahkan awak media kembali ke pejabat yang baru.
“Coba tanya ke kanit baru. Saya sudah tidak di sana. Perkembangannya saya tidak mengikuti. Tanya Pak Candra,” katanya.
Situasi ini memunculkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab di internal Polrestabes Surabaya terkait penanganan perkara tersebut.
Ironisnya, meski pengemudi diduga kuat dalam kondisi mabuk dan menyebabkan korban meninggal dunia, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Proses hukum masih berjalan di pihak kepolisian.
Saat dihubungi, Kasubnit Laka Polrestabes Surabaya, Candra, menyatakan bahwa pengemudi tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Memang tidak ditahan mas, karena pertimbangan untuk bisa membantu keluarga korban,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait penerapan hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Meski demikian, tidak dilakukannya penahanan dalam kasus dengan korban jiwa dan dugaan pengemudi mabuk dinilai sebagian pihak menimbulkan tanda tanya besar serta memicu kritik terhadap ketegasan penegakan hukum.



