Informasi-Realita.Net,JAKARTA – Perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dinilai perlu memiliki payung hukum yang lebih kuat dan permanen melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, yang menegaskan bahwa regulasi terkait transportasi online tidak cukup hanya diatur melalui kebijakan tingkat kementerian (9/4).
Menurut Sofwan, revisi UU LLAJ diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.
“Kami berpikir akan lebih baik jika persoalan ini masuk ke dalam undang-undang sebagai payung hukum yang melindungi driver. Intinya, Komisi V tidak bergeser sedikit pun untuk mengawal kesejahteraan ojol,” ujar Sofwan dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Dalam revisi tersebut, DPR menyoroti sejumlah poin penting, mulai dari jaminan asuransi kendaraan bagi pengemudi, pembatasan jam kerja maksimal 12 jam, hingga perlindungan khusus bagi pengemudi perempuan.
Selain itu, DPR juga mendorong perusahaan aplikator agar memberikan ruang bagi para mitra untuk membentuk serikat pekerja tanpa adanya pembatasan.
Sofwan menilai hubungan antara driver dan perusahaan aplikator selama ini masih belum seimbang karena status kemitraan belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam UU LLAJ saat ini.
“Kami ingin memastikan bahwa mereka yang bekerja di jalanan setiap hari mendapatkan hak-hak dasar yang layak, mulai dari perlindungan sosial hingga hak untuk berorganisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa ketentuan potongan aplikator maksimal 8 persen sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 harus dijalankan tanpa tambahan biaya lain yang membebani pengemudi.
“Potongan delapan persen adalah mutlak. Jangan ada lagi embel-embel biaya yang dibebankan kembali kepada mitra aplikator (driver),” tegas Adian.
Adian juga menyoroti wacana keterlibatan negara dalam industri transportasi digital, termasuk opsi pembelian saham perusahaan aplikator. Menurutnya, apabila negara masuk melalui Danantara, maka perlakuannya harus adil terhadap seluruh aplikator di berbagai daerah.
Tak hanya itu, Adian meminta perusahaan aplikator menghitung ulang komponen 5 persen untuk kesejahteraan driver sebagaimana tertuang dalam KP 101 agar dikembalikan sepenuhnya kepada para pengemudi.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pengemudi transportasi online berhak menerima minimal 92 persen dari total biaya perjalanan, sementara potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.
Selain pembagian pendapatan, perusahaan aplikator juga diwajibkan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Saat ini, Komisi V DPR RI masih terus melakukan diskusi dan uji publik dengan berbagai komunitas driver ojol di Indonesia guna menyempurnakan revisi UU LLAJ agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.



