Jumat, Mei 8, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaAwak Media Temukan Aktivitas Janggal di Kawasan Perak, Diduga Ada Penyalahgunaan Solar...

Awak Media Temukan Aktivitas Janggal di Kawasan Perak, Diduga Ada Penyalahgunaan Solar Subsidi

Informasi-realita.net, SURABAYA – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kota Surabaya. Sebuah lokasi di kawasan operasional bongkar muat sekitar Jalan Tanjung Batu No. 4, Perak, Surabaya, menjadi sorotan awak media setelah muncul dugaan adanya aktivitas penimbunan solar ilegal. 8 mei 2026

Informasi yang dihimpun dari hasil investigasi di lapangan mengarah pada pola aktivitas kendaraan tangki yang dinilai tidak lazim. Sejumlah kendaraan disebut keluar-masuk lokasi pada jam-jam tertentu yang dianggap mencurigakan dan tidak sesuai dengan aktivitas logistik pada umumnya.

Lokasi tersebut berada di jalur strategis kawasan Pelabuhan Tanjung Perak dan diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk menyalahgunakan distribusi solar subsidi. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu diduga dialihkan untuk kepentingan industri.

Praktik penyalahgunaan solar subsidi dinilai merugikan negara serta mengganggu stabilitas distribusi energi bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya sektor transportasi dan nelayan.

Saat melakukan konfirmasi di lokasi pada Jumat (8/5), awak media ditemui salah satu petugas keamanan bernama Febri. Ia menanyakan tujuan kedatangan awak media yang kemudian dijelaskan ingin bertemu penanggung jawab perusahaan maupun kepala lapangan untuk melakukan klarifikasi.

Febri sempat masuk ke pos keamanan untuk menghubungi pihak pengawas perusahaan. Namun beberapa saat kemudian ia kembali dan menyampaikan bahwa pengawas sedang rapat atau tidak berada di lokasi.

Menurut keterangan Febri, setiap divisi memiliki kepala masing-masing. Ia juga menyebut apabila keperluan terkait bengkel, awak media diminta datang kembali keesokan harinya.

Ketika ditanya terkait sistem pengawasan di area perusahaan, pihak keamanan tidak memberikan jawaban secara jelas dengan alasan pimpinan telah pulang dan hanya ada mandor di lokasi. Namun saat awak media meminta bertemu mandor tersebut, pihak keamanan menyatakan mandor tidak dapat ditemui.

Situasi tersebut memunculkan tanda tanya terkait keterbukaan pihak perusahaan dalam memberikan klarifikasi kepada media.

Selain itu, permintaan nomor kontak pengawas maupun mandor perusahaan juga tidak diberikan. Pihak keamanan hanya meminta awak media datang kembali pada pagi hari karena seluruh staf kantor disebut baru akan berada di lokasi pada waktu tersebut.

Masyarakat bersama awak media mendesak aparat penegak hukum, termasuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan pihak Pertamina, segera melakukan pengecekan dan penyelidikan mendalam atas dugaan aktivitas tersebut.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!