INFORMASI-REALITA.NET,SIDOARJO — Polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial JR di wilayah Sidoarjo. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya lebih dari satu korban.
Kasus ini bermula dari kedekatan JR dengan ibu korban berinisial MT. Hubungan keduanya disebut telah berlangsung sejak sekitar 2021.
Menurut polisi, kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan JR untuk mendekati anak MT. Saat dugaan perbuatan terjadi, korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku mulai melakukan perbuatan cabul tersebut sejak korban masih sekolah SD,” ujar Rohmawati, Minggu (20/9/2026).
Polisi mengidentifikasi korban pertama dengan inisial AU. Dugaan perbuatan terhadap AU disebut berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026.
Sejumlah lokasi diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya kendaraan milik tersangka, sebuah penginapan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, serta tempat kos di wilayah Kecamatan Taman.
Dalam penyelidikan, polisi juga menduga terdapat pemberian uang kepada MT.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada ibu korban. Dengan harapan apa yang dikehendaki diizinkan oleh MT,” kata Rohmawati.
Penyidikan kemudian menemukan dugaan adanya korban lain berinisial L. Korban disebut masih berusia 15 tahun dan merupakan sepupu AU.
Dugaan tindak pidana terhadap L disebut terjadi sekitar 2024. Polisi menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban serta kondisi ekonomi keluarga.
Rohmawati mengatakan penyidik juga tengah mendalami dugaan bahwa MT mengetahui dan membiarkan perbuatan tersebut.
“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban,” jelasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polresta Sidoarjo. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain serta kondisi para korban.
Untuk melindungi anak, identitas korban tidak ditampilkan. Pengungkapan informasi mengenai korban juga dibatasi agar tidak menimbulkan dampak lebih lanjut terhadap mereka.


