Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaPenarikan Kabel Diduga Berlangsung Tiga Hari di Lamongan, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Penarikan Kabel Diduga Berlangsung Tiga Hari di Lamongan, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

INFORMASI-REALITA.NET,LAMONGAN – Aktivitas yang diduga berupa penarikan atau pengambilan kabel milik PT Telkom menjadi sorotan. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kegiatan tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih tiga hari di wilayah hukum Polres Lamongan, khususnya di wilayah Polsek Pucuk dan Polsek Sukodadi.

Yang menjadi pertanyaan publik, aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dengan adanya sejumlah orang di sekitar lokasi. Jika benar kegiatan tersebut menyangkut aset jaringan telekomunikasi, muncul pertanyaan serius mengenai pengawasan aparat di wilayah tersebut.

Apalagi jika nantinya terbukti kabel yang diambil merupakan aset PT Telkom dan aktivitas tersebut tidak dilengkapi surat izin, surat tugas, maupun dokumen resmi, maka persoalannya patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Saat media melakukan konfirmasi pada Kamis (8/10/2026), salah seorang yang berada di lokasi, Eko dari Datacyber, mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai aktivitas tersebut. Ia juga menyebut adanya pihak yang disebut melakukan pengawalan di lokasi.

Keterangan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terang. Siapa penanggung jawab kegiatan di lapangan? Siapa yang memberikan perintah? Apa dasar dan dokumen pekerjaan tersebut? Serta siapa pihak yang melakukan pengamanan?

Pertanyaan lainnya, apabila kegiatan tersebut memang resmi, mengapa tidak disertai informasi atau penjelasan yang jelas mengenai pihak pelaksana dan dasar pekerjaannya?

Redaksi akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dengan meminta klarifikasi kepada PT Telkom maupun PT PRM Putri Ratu Mandiri untuk memastikan status kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

Di sisi lain, Polres Lamongan, Polsek Pucuk dan Polsek Sukodadi juga diharapkan memberikan penjelasan apakah telah mengetahui aktivitas tersebut dan apakah sudah dilakukan pengecekan di lokasi.

Jika kegiatan tersebut ternyata resmi dan memiliki seluruh dokumen yang dipersyaratkan, tentunya klarifikasi tersebut dapat menjawab keresahan masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat diharapkan tidak tinggal diam.

Sebab, jika benar aktivitas tersebut berlangsung selama tiga hari, pertanyaannya sederhana: ke mana pengawasan aparat selama kegiatan itu berlangsung?

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian, PT Telkom maupun PT PRM Putri Ratu Mandiri. Seluruh pihak tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!