Informasi-Realita.net,Surabaya – Anggota Unit Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Hari (24) warga Jalan Mojoklanggru Lor, Gubeng, Surabaya, Jumat (01/07/2022) saat hendak mengantarkan narkotika ke pasiennya. Dari penangkapan Hari, polisi menyita 12,85 gram narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap Hari bermula ketika pihaknya menerima informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah Hari. Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Setelah didalami, ternyata benar tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika yang sudah lama kami incar,” ujar Daniel, Kamis (28/07/2022).
Polisi yang telah mengikuti tersangka selama seminggu akhirnya meringkus Hari di dekat rumahnya saat hendak mengantarkan paket sabu ke pasiennya. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 2 poket sabu. Merasa tertangkap basah, Hari lantas digelandang ke kamar kosnya. “Di kamar kosnya kami temukan 14 poket, jadi total 16 poket sabu dengan berat 12,85 gram narkotika jenis sabu,” imbuh Daniel.
Selain menemukan barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 timbangan elektrik, uang Rp 250 ribu, 1 bendel klip kosong, dan 1 pipet kaca bekas pakai. Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari RN yang saat ini ditetapkan buron. “Beli 8 gram dengan harga Rp. 8 juta. Masih baru datang anggota kami sudah menggagalkan peredarannya ke masyarakat,” tegas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. ( San )