Informasi-Realita.net,Sumenep – Seorang warga Sumenep berinisial S (43) dianiaya setelah sebelumnya diculik. Polisi menangkap enam orang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap S.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tindakan pelaku dilatarbelakangi kerja sama bisnis tambak udang yang mengalami kerugian.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Sayta Kentrik mengungkapkan, korban yang beralamat di Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep tersebut sempat diculik dan disekap di dalam mobil. Lalu dibawa dengan mobil tersebut dengan tujuan yang tak diungkap polisi.
Keenam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), SY (24), dan MH (50)
“Benar, pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” kata Edo di Polres Sumenep, Senin (5/9/2022).
Edo menjelaskan, penculikan diketahui terjadi pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, menantu korban melaporkan ke polisi bahwa S diculik orang tak dikenal.
Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Dungkek melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep.
Kasat Reskrim Kompol Farid kemudian memerintahkan tim Resmob untuk menghadang dan mengejar kendaraan pelaku yang membawa S.
“Kita juga berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran wilayah Pantura untuk melakukan pengejaran,” kata Edo.
Tak lama setelah itu, Tim Resmob mengidentifikasi satu unit Honda Mobilio abu-abu yang diduga kuat kendaaraan yang digunakan para pelaku untuk menculik S.
Polres Sumenep kemudian menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap mobil yang melintas.
“Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep,” tuturnya.
Polisi kemudian menghentikan Mobilio yang diduga membawa S. Setelah dilakukan pemeriksaan, S ada di dalam mobil tersebut bersama para penculiknya.
“Selanjutnya korban bersama enam orang pelaku dapat diamankan pukul 20.30 WIB dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan penculikan dan penganiayaan dikarenakan bisnis tambak yang dikerjasamakan antara pelaku dan korban mengalami kerugian.
Seorang pelaku kemudian naik pitam dan mengajak para pelaku lain menganiaya S.
Dalam kasus tersebut, Polisi menyita satu ikat tali warna merah berukuran panjang 4 meter yang digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil.
Selain itu, disita pula satu unit mobil yang dipakai para pelaku serta sebilah pisau.
“Enam orang pelaku kini dijerat dengan Pasal 328 dan 170 subsider 351 jo 55, 56 KUHP dan Undang-Undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (San)