Informasi-Realita.net,Surabaya – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (9/11/2022). Pemeriksaan ini terkait dugaan laporan palsu.
Rahmat diperiksa sebagai pelapor atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah atas dirinya dengan terlapor Hadi Prajitno.
Rahmat melaporkan Hadi Prajitno setelah terbit Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan atas nama Rahmat Santoso, Wakil Bupati Blitar terhitung mulai 31 Agustus 2022.
Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum Wabup Blitar Rahmat Santoso, mengatakan klien kami melakukan upaya hukum melaporkan balik pelapor Hadi Prajitno, atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP,” pungkasnya.
Secara terpisah Wabup Blitar, Rahmat Santoso saat dikonfirmasi membenarkan, telah dimintai keterangan oleh penyelidik dari Polda Jatim hari ini. “Saya jelaskan semuanya pada penyelidik, termasuk adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana yaitu keterangan tidak benar, laporan palsu dan pencemaran nama baik serta fitnah,” kata Wabup Rahmat.
Apalagi ditegaskan pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, kalau kuasa hukum terlapor (Hadi Prajitno) yang notabene bukan selebritis sengaja telah mengundang wartawan dan menyampaikan berita yang tidak benar. “Tentu atas ijin dan diketahui pemberi kuasa, itu kuasa hukumnya jelas tidak profesional. Minimal kalau memang melaporkan pemalsuan keputusan MA, seharusnya ditanya keputusan yang aslinya seperti apa,” tegasnya. (Dikutip dari lentera) (san)