13.3 C
London
Kamis, Desember 5, 2024

Akhir Polemik Eks Perkebunan Karangnongko,Warga Bisa Tersenyum Bangga

Informasi-Realita.net, BLITAR||

Masuk babak final, warga pemegang hak sertifikat atas tanah redistribusi eks perkebunan Karangnongko bisa bernafas lega. Setelah,Amar Putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim melalui Persidangan Elektronik atau E Court, menyatakan gugatan tidak diterima.

Disampaikan melalui penasihat hukum (PH) penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Jawa Timur dan PH masyarakat pemegang hak sertifikat sebagai pihak ketiga intervensi, serta PH PT. Veteran Sri Dewi sebagai pihak tergugat intervensi 2 di PTUN Surabaya.

Prayogo Laksono selaku PH dari 667 warga pemegang hak sertifikat menyampaikan, pihaknya, sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim yang Amarnya “Menyatakan gugatan tidak diterima dan klienya dapat mempertahankan haknya sebagai pemegang sertifikat”.

“Saat ini klien kami dapat bernafas lega dan puas atas putusan perkara PTUN Nomor : 29/G/2022/PTUN Sby, yang dirasa sangat obyektif sesuai fakta di lapangan” ungkap Prayogo, yang juga merupakan kurator, pengacara pajak, likuidator, auditor hukum, dan konsultan perusahaan nasional maupun internasional,pada Jum’at (9/12/2022).

Prayogo juga mengatakan,”teruji sudah objek gugatan SK dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021. Terkait Penetapan Tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah obyek redistribusi yang terletak di Desa Mondagan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, adalah SAH”, sambung Prayogo Laksono yang sebentar lagi akan menyabet gelar Doktor.

Sementara Hendi Priono, PH dari eks perkebunan PT Veteran Sri Dewi menyampaikan, dirinya mewakili kliennya yang masuk dan bergabung dengan pihak penggugat (voeging) sebagai pihak ketiga intervensi dalam perkara ini,”sudah sesuai harapan, hak-hak hukum klien kami terlindungi”,tuturnya.

Warga penerima hak redistribusi tanah, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar saat mengikuti sidang di PTUN Surabaya.(Sumber foto doc: istimewa)

Ditemui terpisah, Hadi Sucipto selaku perwakilan warga Desa Modangan Kabupaten Blitar pemegang 677 Sertifikat menyampaikan, dirinya bersama warga yang lain bersyukur atas tidak diterimanya Gugatan Penggugat (Sdr Sutrisno dkk).

Hadi Sucipto juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan juga yang telah memberikan putusan sesuai dengan fakta dan obyektif dalam memutuskan perkara ini. Serta semua pihak yang telah membantu selama proses peradilan. Ia juga menambahkan bahwa perjuangan seluruh warga akhirnya bisa terwujud dan kedepannya bisa menggarap lahan dengan baik.

(Tim/Lipsus)

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!