Minggu, April 19, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaPokmas Bumiasri dan Muspika Panggungrejo Jalin Dialog, Pendaftaran Gratis dan Sesuai Peraturan...

Pokmas Bumiasri dan Muspika Panggungrejo Jalin Dialog, Pendaftaran Gratis dan Sesuai Peraturan Redistribusi Tanah 

Informasi-Realita.net,BLITAR||

Muspika Panggungrejo melakukan silaturahmi dan berdialog dengan Kelompok Masyarakat Bumi Asri terkait permohonan redistribusi tanah Eks Perkebunan Bumi Ayu agar dalam proses pengajuan berjalan dengan aman, kondusif dan sesuai peraturan.

Bertempat di Kantor Sekretariat Pokmas Desa Panggungasri Kabupaten Blitar,Selasa (20/12/2022).

Pada rapat koordinasi itu dihadiri Muspika Panggungrejo,Ketua Pokmas Bumiasri Jiono beserta anggota,Hadi Sucipto selaku pendamping Pokmas dan juga sebagai anggota Tim GTRA Kabupaten Blitar,dan dihadiri beberapa warga selaku pemohon.

Adanya tahapan yang harus dilakukan pada proses permohonan agar kelompok masyarakat dan warga mengetahui tahapannya.

Serta untuk tindakan preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan,dan nantinya bisa berjalan sesuai harapan pemerintah.

Anggota Pokmas BUMIASRI, bersama warga saat mengikuti dialog dengan Muspika,(sumber foto doc: JK/*)

Pada kesempatan itu, Sekretaris Kecamatan Panggungrejo mewakili Camat menyampaikan,pentingnya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para penggarap lahan.

Dan juga wajib untuk mengetahui peraturan yang berlaku serta obyek yang dimohonkan masuk dalam kategori landreform atau tanah obyek reforma agraria (TORA).

Ia juga berharap agar dalam pelaksanaan nanti bisa berjalan dengan lancar dan aman. Pihaknya akan mendukung sepenuhnya apabila dalam pelaksanaan nanti sesuai dengan peraturan.

Senada dengan Roni Candra, Kapolsek Panggungrejo IPTU Agus S, juga menyampaikan pentingnya menjaga kondusifitas wilayah serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Hadi Sucipto selaku pendamping juga menjelaskan, beberapa hal yang wajib dilakukan dan apa yang harus dilakukan serta diperhatikan.

“Ada beberapa hal penting yang harus dilakukan dan dihindari oleh Pokmas sebagai pemohon jangan sampai melakukan penarikan dari warga masyarakat dan penggarap lahan,”tegasnya.

Ia juga berharap untuk proses pendaftaran dan pengumpulan data bisa berjalan dengan baik. Dan tetap menjalankan sesuai dengan peraturan.

Menanggapi adanya hal itu, Ketua Pokmas Bumiasri Jiono menyampaikan bahwa, pihaknya selama melakukan pengumpulan data para warga masyarakat serta khususnya para penggarap lahan yang dimohonkan tidak pernah meminta atau melakukan penarikan.

“Kami selaku Pokmas tidak pernah meminta atau mematok semuanya gratis dan semua yang kami lakukan adalah murni untuk memperjuangkan hak untuk kesejahteraan masyarakat dan anak cucu kami nanti,”terangnya.

Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat baik penggarap lahan dan warga desa setempat untuk segera melakukan pendaftaran. Dan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait redistribusi itu kepada para pendaftar atau para pemohon.

Pihaknya juga katakan dalam proses selama ini, pihaknya tetap menjaga kondusifitas demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban umum. Dan tidak terpancing dengan adanya beberapa kejadian yang bisa menimbulkan dampak, seperti beberapa waktu lalu adanya isu bahwa kegiatan yang dilakukan tidak bisa untuk dilakukan Redistribusi Tanah.

Sebagai informasi,Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan, yaitu:

1.Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian

2.Pasal 3 Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum oleh Pemerintah.

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Selain itu,pelaksanaan program redistribusi tanah harus melalui beberapa tahapan, antara lain :

1.Persiapan dan Perencanaan termasuk:

a.Penyusunan target, rencana dan jadwal kegiatan;

b.Penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan sesuai Standar Biaya Keluaran redistribusi tanah;

c.Penerbitan surat Keputusan Penetapan Lokasi;

d.Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Petugas Pelaksana Kegiatan Redistribusi Tanah;

e.Penerbitan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform.

2.Penyuluhan kepada masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan.

3. Inventarisasi dan Identifikasi objek dan subjek,dalam hal ini petugas turun ke lokasi dari tanah yang akan di-redistribusikan.

Untuk pengumpulan data yuridis atau menginventarisasi subjek dan objek tanah yang diikutsertakan dalam program redistribusi.

4. Pengukuran dan Pemetaan yang dilakukan oleh para petugas ukur terhadap tanah yang telah diinventarisasi sesuai dengan kaidah yang berlaku.

5.Setelah itu,panitia pertimbangan landreform di kabupaten setempat akan melakukan penelitian lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi.

6. Selanjutnya, dilakukan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah yang mencakup:

a. Penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kakanwil BPN setempat;

b. Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Subjek Redistribusi tanah oleh Bupati setempat.

7. Kemudian, Surat Keputusan Redistribusi Tanah diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan setempat.

8.Tahap terakhir ialah pembukuan dari:

a.Petugas melakukan pembukuan hak dan pencetakan sertipikat tanah

b.Kepala Kantor Pertanahan setempat menerbitkan sertipikat hak milik atas tanah hasil redistribusi sesuai masing-masing pemilik tanah.

(*/Ati)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!