Informasi-Realita.net,Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pembertan (curanmor), pada Jumat 20 Januari 2023 Sekira Jam 03.00 Wib.
Pelaku A( 27) warga Jalan Pogot 1 Buntu Surabaya dan Y (42) warga Jalan Karang bulak Surabaya .
Awal mula kejadian pelaku A melakukan penyisiran di kampung yang sepi untuk target sasaranya Sepeda motor yang terparkir tidak di kunci setir ataupun dilengkapi kunci ganda oleh Korban.
Merasa ada kesempatan Pelaku langsung mengambil Sepeda motor tersebut dengan mendorong keluar dari perkampungan menuju ke rumah kos milik nya yang berada di Jalan Wonorejo 3 Surabaya.
Selanjutnya pelaku A memanggil pelaku Y untuk mengambil hasil dari Pencurian pelaku A yang selanjutnya kedua Pelaku membawa hasil pencurian untuk di jual di Madura.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih menjelaskan, 2 pelaku ini seorang residivis yang sudah melakukan kejahatan di 7 TKP di wilayah Surabaya.
“Berawal dari Viral di media Suara Surabaya terkait Pelaku Curanmor dan Laporan Polisi TKP Jalan Wonorejo Gang 3 No 3B Surabaya dan TKP Bagong Ginayan 2 No. 12 Kec. Wonokromo. Kami langsung melakukan penyelidikan tentang pelaku tersebut.” ujar Kapolsek. (26/1/2023).
Berdasarkan Video yang telah viral tersebut, maka pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar Jam 13.30 Wib. Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil Mengamankan 2 (Dua) Orang pelaku Curanmor di Jalan Karang Bulak 3/21 Genteng Surabaya beserta barang buktinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku A dan Y dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) angka ke-4, ke-5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (red)



