Informasi-Realita.net, BLITAR||
Tetap menjaga kerukunan serta gotong royong dalam membangun kesejahteraan, serta mengingat perjuangan dalam memperoleh hak atas tanah yang diperoleh, khususnya warga dusun Gambaranyar, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Warga dusun melaksanakan tasyakuran dan potong tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas rahmat Tuhan YME, yang telah memperoleh hak atas tanah dan berdirinya dusun.
”Tetap jaga solidaritas, semangat gotong royong, serta kerukunan serta jangan melupakan sejarah,” ujar Rijanto saat menghadiri undangan peringatan hari jadi Dusun Gambaranyar ke- 25, pada Minggu (2/7) sore.
Kesempatan itu, Rijanto juga mengatakan acara yang berlangsung meriah dan hal ini menunjukkan bahwa semangat gotong royong tetap terjaga dengan baik.
”Alhamdulillah acara cukup bagus, dan ini menunjukkan masyarakat Gambaranyar sangat luar biasa, saya tadi juga berpesan jangan sampai melupakan sejarah khususnya anak cucu kita”, terang Rijanto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Blitar.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa perjuangan dalam memperoleh hak atas tanah diperoleh dengan susah payah oleh para orang tua pada waktu itu, ”bersusah payah dan berdarah-darah dalam memperoleh hak atas tanah tersebut untuk itu para generasi sekarang jangan sampai melupakan sejarah ”, imbuh mantan Bupati Blitar periode 2016-2021.

Gambaranyar.
Ia juga menyampaikan harapannya, kepada masyarakat meningkatkan kegotongroyongan serta semangat bekerja dan tentunya ekonomi masyarakat juga meningkat.
Turut hadir juga dalam kegiatan ini, Muspika Nglegok, para tokoh pejuang redistribusi tanah berdirinya dusun Gambaranyar, Kepala Desa Sumberasri, Hadi Sucipto yang juga pejuang redistribusi tanah serta anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar serta warga dusun.
Sebagai informasi, pada acara tersebut juga diadakan penyerahan lahan dan bangunan oleh salah satu warga penerima redistribusi untuk didirikan sebuah monumen perjuangan untuk mengingat sejarah warga masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah.
(Ati)