Kamis, April 16, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaSidang Ketiga Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, PDI Perjuangan Sodorkan Dua Saksi

Sidang Ketiga Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, PDI Perjuangan Sodorkan Dua Saksi

Keterangan foto; Suasana saat sidang di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.(foto doc: Bawaslu Kab.Blitar)

Informasi-Realita.net, BLITAR||

Sidang ketiga penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan agenda penyampaian bukti dan saksi – saksi, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, pada Senin (16/10/2023).

Hadir dalam persidangan antara lain Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, Kasubag Hukum dan Pengawasan Mahyuni, Kasubag Teknis Unik Mayoriyati, staf hukum Ulya, dan operator Silon KPU Kabupaten Blitar Muhammad Hudin.

Sidang yang dipimpin majelis dengan Ketua Nur Ida Fitria, dan anggota Masrukin serta Narsulin, DPC PDIP Kabupaten Blitar selaku pelapor menyodorkan delapan bukti dan berupa berkas atau dokumen, serta menghadirkan dua saksi.

Sementara dari pihak KPU Kabupaten Blitar selaku terlapor, tidak mengajukan saksi dan menyodorkan delapan bukti berupa dokumen atau berkas.

Pelapor sedianya menghadirkan tiga saksi, antara lain Andry Suprapto, Suratun Nasikhah, dan Ivandio Ramadhan Permana. Namun salah satu saksi bernama Andry Suprapto sakit, hanya hadir dua saksi.

Sidang dibuka dengan pemeriksaan identitas para saksi, dilanjutkan mendengarkan pembuktian lewat tanya jawab majelis pemeriksa, pelapor, dan terlapor kepada para saksi. Saksi Ivandio dan Suratun Nasikhah, menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa dengan baik.

Seperti kedudukan dan tanggung jawab saksi pada struktur DPC PDIP, juga kronologis pengajuan bacaleg PDI Perjuangan pada (11/08).

Kesempatan tersebut, baik pelapor maupun terlapor diberikan kesempatan oleh majelis pemeriksa untuk bertanya kepada para saksi. Dalam persidangan tersebut, pihak terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Blitar.

Ketua KPU Hadi Santosa menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa, bahwasanya apa yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar saat itu, sudah merujuk kepada norma aturan dan kebijakan dari KPU RI.

Sidang ditutup oleh ketua majelis pemeriksa, dan selanjutnya penyampaian kesimpulan atas keterangan pelapor dan terlapor kepada pemeriksa. Dilanjutkan rapat pleno terhadap kesimpulan.

“Sidang pembacaan keputusan terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 ini akan diagendakan pada Kamis 19 Oktober 2023,” tutup Ida Fitria dalam sidang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menyatakan, pihaknya saat ini melakukan pendalaman terhadap bukti, berkas, dan dokumen yang telah disampaikan oleh pelapor dan terlapor.

“Dalam sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi, kami telah menemukan poin poin penting untuk menjadi rumusan keputusan Bawaslu,” kata Masrukin.

Menurutnya, keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam konteks penanganan dugaan pelanggaran ini ada dua, yakni menyatakan terbukti atau tidak terbukti.

”Apabila terbukti, maka KPU wajib menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar selama 3×24 jam di hari kerja”, pungkasnya.

(Ati)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!