Informasi-Realita.net,Surabaya – Salah satu oknum Anggota Satpol PP Kota Surabaya, telah memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat umum.
Di mana salah satu oknum Anggota tersebut kedapatan merokok di ruangan pelayanan, yang seharusnya bebas asap rokok dan sudah jelas ada tanda larangan yang terpampang, (22/10/23).
Sangat di sayangkan, selaku penegak perda Satpol PP harus disiplin serta patuh dan taat aturan.
Perda Kota Surabaya No 5 tahun 2008. Tentang kawasan tanpa rokok kawasan terbatas merokok, tidak berlaku bagi Anggota Satpol PP tersebut
Ketika dikonfirmasi Sutrisno Anggota Satpol PP Kota Surabaya yang di pundaknya terdapat logo PM ketika ditanya akan aturan larangan merokok di kantor Satpol PP Kota Surabaya, ia membenarkan dan menanyakan siapa anggota yang merokok.
“Mana yang merokok” ucap Sutrisno.
Sayangnya ketika ditunjukkan Hasil Video dan Anggota yang merokok, Sutrisno selaku PM Satpol PP Kota Surabaya Hanya terdiam dan tidak berani menindak.
Dengan adanya temuan ini awak media mencoba konfirmasi Kasat Satpol PP Kota Surabaya Bapak M Fikser, belum ada tanggapan



