Imformasi-Realita.net,Surabaya – Beredar pemberitaan “ Wanita Asal Surabaya Dilarikan ke RS Akibat Keracunan Setelah Membeli Minuman Expired di Alfamidi Kebraon ” dan SDA secara resmi melaporkan Alfamidi Kebraon Tengah, Selasa (31/11/23).
Atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, karena menjual minuman jenis BigCola kadaluarsa, hingga menyebabkan keracunan dirinya pada 30 November 2023.
Didampingi kuasa hukumnya Yudhy Sumirto & Partner, mendatangi Polrestabes Surabaya selasa malam . Wanita usia 35 tahun ini membawa barang bukti yang kadaluarsa serta struk belanja Alfamidi.
Menurut penjelasan SDA, pada 30 Oktober lalu dirinya membeli bahan pokok dan minuman Bigcola di Alfamidi Kebraon Tengah. Karena tidak menaruh curiga, SDA kemudian meminum tersebut pada hari yang sama. Namun malangnya, usai meminum dia mengalami muntah-muntah hingga akhirnya dibawa berobat ke RS Siti Khodijah.
SDA baru mengetahui jika minuman yang dia konsumsi sudah kadaluarsa. Hal itu ia terungkap dari tanggal expired yang tertera pada bungkus tersebut. “Setelah saya cek kode expired di botol tersebut tertera tanggal kadaluarsanya 03 November 2021,” ungkap SDA.
Kuasa hukum SDA, Yudhy Sumirto,S.H mengungkapkan, pada 30 Oktober lalu pihaknya sudah berkoordinasi oleh General Manager Alfamidi tersebut.
” Namun hingga tanggal 31 Oktober, tidak ada itikad baik dari perusahaan ritel itu untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Yudhy Sumirto, S.H


