Informasi-Realita.net, BLITAR||
Beredarnya Surat panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kepada mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso yang telah beredar di beberapa grup pesan berjejaring.
Serta adanya desakan dan dorongan Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa waktu lalu, mendapatkan tanggapan positif, dari Ketua Ormas GPI Jaka Prasetya.
Jaka Prasetya menyampaikan bahwa terkait telah beredarnya surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Blitar kepada mantan Wakil Bupati Blitar pada grup pesan berjejaring, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi aparat penegak hukum (APH). Untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi.
”Kalau memang itu benar, kami sampaikan terima kasih, bahwa APH benar- benar dan serius dalam menanggapi upaya kami untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam sewa rumah dinas jabatan Wakil Bupati Blitar”, ujarnya saat dihubungi Monitor Indonesia melalui pesan berjejaring, pada Jum’at (3/11).
Jaka Prasetya juga berharap, hal ini menjadi sebuah prestasi yang sangat membanggakan, ”semoga ini bisa menjadi sebuah prestasi yang sangat membanggakan atas kinerjanya selama ini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi”, harapnya.
Pihaknya juga menjelaskan Wakil Bupati juga harus menghargai upaya Kejari, untuk bisa menghadiri pemanggilan tersebut. Dan bisa menjadi contoh dan teladan kepada masyarakat yang taat dan tunduk pada proses hukum.
”Sekalian untuk membantah kekhawatiran Kejaksaan, bahwa apabila dipanggil, nanti takut atau tidak berani memberikan keterangan”, jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan, tidak ada maksud dan mendikte aparat penegak hukum atau pun latah menyikapi pemanggilan Wakil Bupati tersebut.
”Namun kami punya harapan besar dan mendukung adanya upaya untuk sebuah pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) telah beberapa kali melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Blitar, pada Senin (30/10) lalu.
Mereka menuntut hasil pemeriksaan Inspektorat terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar, sesuai perintah Bupati Blitar Rini Syarifah dan tuntutan untuk membubarkan TP2ID.
Terpisah, Mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso menyatakan siap menghadiri undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk dimintai keterangan terkait proses penyelidikan atas dugaan penyelewengan sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar oleh Pemkab Blitar kepada Rini Syarifah (Bupati Blitar).
Pria yang juga sebagai Ketua DPP IPHI menegaskan sebagai warga negara yang baik, ia pasti akan hadir ke kantor Kejari Blitar untuk memenuhi undangan panggilan tersebut.
Namun demikian, sambung Rahmat, perlu diketahui kepada masyarakat luas bahwa nanti pada Rabu 8 November 2023 saat waktu pemanggilan. Pihaknya sudah tidak berkapasitas sebagai Wabup Blitar, melainkan sebagai rakyat biasa. Sebab, permohonan pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Blitar oleh pemerintah pusat sudah disetujui sejak Oktober lalu.
“Sebagai warga negara yang baik ya, dan saya lihat tanggal 8 itu perlu dikoreksi saya sudah bukan sebagai wakil bupati, saya sebagai masyarakat biasa. Ada panggilan kita dateng, kita siap aja,” ujarnya singkat.
(*)



