Informasi-Realita.Net, Sampang – Kasus korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tahun anggaran 2020 Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Sampang prosesnya masih pemanggilan saksi.
Sebelumnya sudah ada satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sofrowi, Bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Akan tetapi menurut keterangan Kasi Intel Kejari Sampang Devi Eko Istiawan status tersangka Sofrowi dilakukan penahanan kota.” Sofrowi sampai saat ini menjadi tahanan kota oleh kami”.
Menurut Devi Eko Istiawan, dirinya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, salah satunya saksi Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar.
“Kami akan memanggil Kepala Desa Gunung Rancak sebagai saksi, yang mana kami sudah melakukan penggilan akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan sakit”.
Dan apabila nanti ketikan tidak hadir lagi Kepala Desa Gunung Rancak, maka sesuai prosedur kami akan melakukan penjemputan paksa kepada yang bersangkutan yaitu Muhammad Juhar, tambah kasi intel Kejari Sampang.
Perlu diketahui, kasus korupsi BLT DD tahun anggaran 2020 Desa Gunung Rancak berdasarkan hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Sampang kerugian negara mencapai 260 juta.



