13.8 C
London
Minggu, Juni 15, 2025

Polda Jatim Ungkap Kasus Kekerasan Fisik dan Pencabulan Terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Kandung Korban

SURABAYA – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menunjukan taringnya dalam mengungkap kasus kekerasan fisik dan ruda paksa anak dibawah umur,tersangka di pamerkan konferensi pers untuk mengungkap kasus kekerasan fisik, persetubuhan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selasa (29/10/24)

di Gedung Humas Polda Jatim.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/607/X/2024, tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka diketahui berinisial ED (49) ini berlangsung 4 tahun yang lalu mulai September 2021.

Lelaki Parubaya tersebut ED (49) diketahui asal Payakumbuh Sumatera Barat yang berprofesi sebagai kurir barang, tercatat telah melakukan tindakan tidak senonoh dan kekerasan terhadap dua putri kandungnya, KZ (18) dan J (17), sejak kematian istrinya.

Menurut Kanit Subdit IV Renakta, kejadian ini berlangsung di kediaman mereka di Surabaya. Pelaku diduga memulai aksi bejatnya dengan alasan meminta anak untuk memijat, namun kemudian memaksa mereka melakukan tindakan tidak senonoh.

“Pelaku mengancam dan memukul anak-anaknya yang mencoba menolak,” ujar Kanit.

Kasus ini semakin miris karena korban merasa takut melawan karena pelaku adalah penanggung jawab finansial mereka.

Barang bukti berupa dokumen keluarga dan pakaian korban turut disita untuk memperkuat penyelidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ED telah ditahan oleh pihak berwajib dan dijerat dengan Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kekerasan dalam keluarga. (Red)

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!