Keterangan Foto: Gambar ilustrasi Curanmor.
Informasi-Realita.Net, Sampang – Kepolisian Polsek Kota Sampang berhasil mengamankan satu tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial SAN (22) tahun asal warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Tersangka diamankan saat melakukan pencurian kendaran sepeda motor Honda Spacy Nopol M 2347 PN milik korban inisial MS (43) tahun asal Jalan Rajawali 1 Sampang. Yang saat itu sedang di parkir didepan warung miliknya.
Menurut Keterangan Kapolsek Kota Sampang Iptu Indarta H, SH.,MM saat dikonfirmasi membenarkan bahwa. Pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana Curanmor di wilayah hukumnya. Sabtu (3 Mei 2025).
” Tepatnya pada hari Jumat 02 Mei 2025 sekitar jam 18:45 wib, saat kendaraan korban inisial MS sedang diparkir di pinggir Jalan Raya dengan keadaan konci motor masih menempel, sedangkan korban saat itu hendak sholat berjemaah isya’ di Masjid. Tiba-tiba tersangka inisial SAN mengambil dan mengendarai kendaraan tersebut melaju ke arah selatan”.
Kapolsek menambahkan, disaat pelaku melakukan aksinya, dengan membawa kabur kendaraan milik korban, salah satu saksi melihat dan langsung berteriak.
“Saksi berteriak dan teriak saksi didengar oleh warga, sehingga warga langsung melakukan pengejaran. Kurang lebih jarak 100 meter tersangka berhasil dikejar dan diamankan oleh warga dan langsung di bawa ke Polsek Kota Sampang”.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan polisi. Sedangkan tersangka bisa dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP, Tambah Kapolsek Kota Sampang.
Wartawan: Rosi



