11.8 C
London
Sabtu, November 15, 2025

Pengemudi BMW Mabuk yang Tewaskan Dua Pengendara Motor Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Tak Ajukan Banding – Publik Soroti Ringannya Hukuman

Informasi-Realita.Net,Surabaya — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Anthony Adiputra Sugianto (25), pengemudi mobil sedan BMW yang dalam kondisi mabuk menabrak dua pengendara motor hingga tewas.

Putusan tersebut dibacakan pada 22 September 2025 dan tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengemudi dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan korban jiwa.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Dua korban meninggal dunia dalam peristiwa tragis tersebut adalah Aditya Febriansyah Nur Fauzi (20), warga Babatan, Wiyung, Surabaya, dan Sukirman (71), warga Rencong, Jember. Sementara satu korban lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.

Jaksa Tak Ajukan Banding, Publik Pertanyakan Keberpihakan Hukum

Pasca putusan dibacakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Keputusan tersebut memicu gelombang kritik dan kekecewaan dari masyarakat.

Banyak kalangan menilai hukuman 10 bulan penjara bagi pelaku yang dalam kondisi mabuk dan menyebabkan dua nyawa melayang dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Sejumlah pemerhati hukum dan warganet menilai langkah jaksa yang tidak melakukan banding memperkuat kesan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terlebih jika pelaku berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

“Dalam kasus serupa, banyak pengemudi ojek atau sopir truk yang menyebabkan korban jiwa tanpa unsur mabuk bisa dijatuhi hukuman 2 hingga 4 tahun penjara. Tapi di sini hanya 10 bulan dan jaksa diam. Ini menyakitkan bagi rasa keadilan publik,” ujar Fauzi, S.H., pemerhati hukum dari Surabaya.

Sorotan terhadap Independensi dan Keadilan Hukum

Putusan ini kembali memunculkan perdebatan lama mengenai independensi lembaga peradilan dan konsistensi penerapan hukum di Indonesia.

Publik menilai, vonis ringan terhadap pelaku yang terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk dan menewaskan dua orang seharusnya menjadi perhatian serius Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak semakin menurun.

“Keadilan tidak boleh diukur dari siapa pelakunya, tapi dari akibat yang ditimbulkan. Dua nyawa melayang karena kelalaian di bawah pengaruh alkohol – semestinya hukum memberikan efek jera,” tambah pengamat hukum tersebut.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial dan forum publik. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum lebih tegas dan transparan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memberikan efek jera bagi setiap pelanggar lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!