Informasi-Realita.net,Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pembongkaran bangunan sekaligus penyegelan Pasar Simo Mulyo pada Rabu (14/1/2026). Tindakan tegas ini dilakukan karena pengelola pasar tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemerintah Kota Surabaya serta menunggak kewajiban sewa aset sejak tahun 2023.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa tunggakan sewa yang belum dibayarkan pengelola pasar mencapai sekitar Rp600 juta. Meski telah berulang kali ditagih, kewajiban tersebut tidak kunjung dilunasi.
“Sudah ditagih dan sebagainya hanya janji. Terakhir baru dibayar sekitar Rp130 juta atau Rp140 juta, saya lupa persisnya. Sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp400 juta sekian,” ujar Achmad Zaini kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, eksekusi pembongkaran dilakukan setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya memberikan berbagai peringatan dan kesempatan kepada pengelola untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, janji pelunasan tidak pernah terealisasi.
“Janji melunasi tidak pernah diselesaikan. Ada peringatan pertama dari Pak Camat sejak Mei, kemudian terus diingatkan untuk membayar. Sudah ada mediasi di BPKAD dan di kecamatan, bahkan tadi pagi masih janji mau melunasi, tapi tidak ada pelunasan sama sekali,” paparnya.
Seiring dengan proses penegakan tersebut, para pedagang di Pasar Simo Mulyo disebut sudah mulai meninggalkan lapak mereka sejak adanya peringatan dari Pemerintah Kota Surabaya.
Achmad Zaini memastikan, proses pembongkaran dan penyegelan telah selesai dilakukan. Area pasar kini dipasangi garis Satpol PP sebagai tanda lokasi tersebut berada dalam pengawasan pemerintah.
“Tadi sudah selesai kita bongkar, kemudian sudah kita pasang Satpol PP Line,” jelasnya.
Ke depan, pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya tersebut akan menjadi kewenangan BPKAD. Meski demikian, Zaini menegaskan bahwa lahan Pasar Simo Mulyo tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, selama ada hubungan hukum yang jelas dengan pemkot.
“Pada prinsipnya, lahan pasar ini harus dimanfaatkan oleh warga, siapapun untuk pasar, yang penting ada hubungan hukum dengan Pemerintah Kota Surabaya. Kewajiban dan hak harus sama-sama dipenuhi,” pungkasnya.



