Jumat, April 24, 2026
Google search engine
الرئيسيةHukrimNama Baik Tercemar, Warga Tuban Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Jatim

Nama Baik Tercemar, Warga Tuban Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Jatim

Informasi-Realita.Net,SURABAYA — Dugaan tindak penipuan yang disertai penggunaan dokumen palsu kembali mencuat dan kini berujung pada pelaporan resmi ke kepolisian tingkat provinsi.

Seorang warga bernama Wulan Safitri secara resmi melaporkan Khoirul Amri dan Mey Wiliana Rahmawati, peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur, Selasa (20/1/2026), setelah upaya klarifikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak perbankan dinilai tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan tersebut diterima dan tercatat di Polda Jawa Timur dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa bermula ketika Wulan Safitri mendatangi Bank Mekaar 1 Cabang Taman, Kabupaten Sidoarjo, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses administrasi perbankan yang diduga berdampak pada kerugian materiil dan tercemarnya nama baik korban.

Dalam pertemuan tersebut, Wulan didampingi pihak keluarga dan diterima oleh seorang pejabat bank bernama Adel yang disebut sebagai penanggung jawab cabang. Namun, pertemuan itu dinilai tidak menghasilkan solusi konkret maupun kejelasan pertanggungjawaban institusional dari pihak bank.

Keluarga korban menilai pihak bank terkesan pasif dan tidak menunjukkan langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan, khususnya terkait dugaan kelalaian petugas lapangan yang memungkinkan persoalan tersebut terjadi.

Salah satu anggota keluarga korban, Dewi, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur hukum.

“Kami datang baik-baik agar masalah ini tidak berlarut-larut dan nama Wulan bisa dipulihkan. Tapi jawaban pihak bank hanya menunggu kejelasan status seorang terduga bernama Khoirul Amril. Sementara korban sudah dirugikan dan nama baiknya tercemar,” ujar Dewi.

Menurut keluarga, sikap menunggu tersebut dinilai tidak adil, mengingat dampak yang telah dirasakan korban baik secara sosial maupun psikologis.

Merasa tidak memperoleh kepastian hukum dan tanggung jawab yang jelas dari pihak bank, Wulan Safitri akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke SPKT Polda Jawa Timur.

Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penipuan dan penggunaan dokumen palsu, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Ketua KPK Nusantara, Suhaili. Ia mengecam keras sikap pihak bank yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab moral maupun institusional.

“Ini patut dipertanyakan. Dalam sistem perbankan yang seharusnya memiliki verifikasi berlapis, bagaimana dokumen bermasalah bisa lolos? Manajemen dan atasan harus bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban,” tegas Suhaili.

Ia menambahkan, KPK Nusantara akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mekar 1 Cabang Taman belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis terkait laporan yang telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Sementara itu, keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi Wulan Safitri.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab lembaga keuangan dalam menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap proses administrasi dan verifikasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!