Informasi-Realita.net,Surabaya – Seorang anggota Polri berinisial ATW, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Pacitan, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp250 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh HRS, anggota Polri yang berdinas di Polda Jawa Timur, pada 7 Februari 2026. Dalam laporan itu, Harsono mengaku menjadi korban setelah diminta membantu penebusan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1393 yang dijadikan jaminan di salah satu bank di Magetan.
Menurut kronologi, HRS diperkenalkan oleh seorang rekan kepada terlapor yang menawarkan kerja sama penebusan sertifikat tanah dengan iming-iming keuntungan dari hasil penjualan. Harsono kemudian menyerahkan uang sebesar Rp250 juta, dengan rincian Rp200 juta disetor tunai ke bank dan Rp50 juta ditransfer melalui pihak ketiga.
Namun setelah sertifikat ditebus, HRS baru mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik terlapor. Saat dimintai pertanggungjawaban, terlapor justru meminta agar dibuatkan surat kuasa jual, namun hingga kini tidak ada kejelasan maupun pengembalian dana.
Sebelumnya, HRS telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim. Hasil pemeriksaan internal hanya menjatuhkan sanksi disiplin berupa teguran tertulis serta kewajiban mengembalikan uang dan sertifikat kepada pemilik sah. Namun hingga saat ini, terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik.
Berdasarkan hasil penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan, sertifikat tanah tersebut bahkan telah dinyatakan hilang dan diterbitkan sertifikat baru, yang semakin memperkuat dugaan adanya unsur pidana.
Atas kejadian ini, HRS melaporkan secara resmi ke SPKT Polda Jawa Timur dengan dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, yang masing-masing ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara
Pihak pelapor berharap laporan tersebut dapat segera diproses secara hukum agar memberikan kepastian hukum dan keadila
Kapolres Pacitan AKBP Ayub saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian, meskipun korban dalam perkara tersebut juga merupakan anggota polisi.
“Saat dikonfirmasi, betul. Kita proses, polisi dengan polisi, korbannya juga polisi. Proses tetap lanjut,” ujar AKBP Ayub.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak bisa diselesaikan hanya secara internal apabila terdapat unsur pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan unsur tindak pidana, maka proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk perkara internal yang tidak bisa diproses secara pidana, silakan ajukan gugatan perdata ke pengadilan. Demikian saran saya, proses lagi saja jika ada pidananya,” tegasnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, ia menyebut telah beberapa kali memberhentikan anggota yang terbukti melakukan tindakan penipuan.
“Saya beberapa kali pecat anggota di sini karena banyak anggota yang tipu sana, tipu sini,” ungkapnya.
Terkait kasus yang tengah ditangani, pihaknya akan kembali menggelar sidang kode etik. Apabila yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan dana yang menjadi persoalan, maka sanksi disiplin akan tetap dijatuhkan.
“Biasanya ditempatkan di patsus (penempatan khusus) kembali, kemudian ada penundaan pangkat,” jelas AKBP Ayub.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan memastikan setiap pelanggaran ditindak secara profesional tanpa pandang bulu.



