Informasi-Realita.net,Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di jalan depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri. Aksi kekerasan tersebut mengakibatkan korban berinisial RM (25) mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolres Tuban, Alaiddin, dalam konferensi pers pada Senin (27/04/2026) menjelaskan bahwa insiden bermula dari pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, pada Sabtu malam. Saat itu korban meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku berinisial FR, namun tidak kunjung mengembalikannya.
Merasa curiga, FR bersama sejumlah rekannya kemudian mencari keberadaan korban hingga akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Babatan. Sempat terjadi adu mulut di lokasi tersebut sebelum akhirnya pihak kafe meminta mereka meninggalkan tempat.
Setelah keluar dari kafe, korban diajak menuju Jalan Desa Sidoasri. Di lokasi itulah para pelaku secara spontan melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban secara bersama-sama.
“Para pelaku emosi karena korban tidak memberikan penjelasan terkait sepeda motor yang dipinjam, sehingga terjadi pengeroyokan,” ujar Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kenduruan, yang selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Selasa, 21 April 2026 malam, empat pelaku berhasil diamankan di wilayah Jatirogo.
Keempat tersangka yang telah ditangkap yakni HS, EYP, RME, serta MBA (17) yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum. Sementara itu, tiga pelaku lainnya berinisial DV, KM, dan PT masih dalam pengejaran polisi.
“Empat tersangka sudah diamankan, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran dan masuk DPO,” tegas Alaiddin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri, serta menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tuban.



