Informasi-Realita.net,Gresik – Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kejahatan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan sekaligus pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Pengungkapan perkara ini bermula dari dua laporan polisi, yakni LP/B/83/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 terkait dugaan pemalsuan, serta LP/B/85/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 terkait dugaan penipuan. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kasus ini terkuak setelah sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS. Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh BKPSDM Kabupaten Gresik, dokumen tersebut dinilai tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak pemerintah daerah melalui Kepala BKPSDM melaporkan dugaan pemalsuan ke kepolisian. Di sisi lain, salah satu korban berinisial MFD juga melapor atas dugaan penipuan.
Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidek, Komang Andhika Haditya Prabu, kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap pelaku. Keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di wilayah Kalimantan Tengah.
Polisi pun berkoordinasi dengan jajaran Polres Kotawaringin Timur serta Polda Kalimantan Tengah untuk melakukan penangkapan. Tersangka AN akhirnya diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah menipu sedikitnya 14 orang. Modus yang digunakan adalah menjanjikan korban bisa diangkat sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik dengan menunjukkan SK palsu yang dibuat sendiri.
“Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan instan di luar prosedur resmi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari penipuan serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 8 tahun penjara.



