Selasa, Mei 19, 2026
Google search engine
الرئيسيةPolriPolresta Banyuwangi Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Umroh, 11 Jamaah Jadi Korban

Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Umroh, 11 Jamaah Jadi Korban

Informasi-Realita.Net,Banyuwangi – Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjalanan ibadah umroh tanpa izin resmi yang diduga merugikan banyak jamaah. Bersama Kementerian Haji dan Umroh serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pihak kepolisian menggelar konferensi pers guna memaparkan perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut.

Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 30 Desember 2025. Dari laporan tersebut, sejumlah jamaah diketahui mengalami berbagai persoalan serius, mulai dari gagal diberangkatkan hingga terlantar saat berada di Tanah Suci.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan bahwa hingga saat ini sedikitnya 11 orang telah tercatat sebagai korban dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Banyuwangi, polisi akhirnya menetapkan dua perempuan berinisial KIC dan ARM sebagai tersangka.

“Kami menemukan ada korban yang tidak jadi diberangkatkan dan ada pula jamaah yang sudah berada di Tanah Suci namun kemudian terlantar,” ujar Kapolresta dalam keterangannya.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan paket perjalanan umroh dengan tarif yang relatif lebih murah dibanding harga umum di pasaran. Paket tersebut dipasarkan dengan kisaran biaya Rp23 juta hingga Rp27 juta per jamaah, sehingga menarik minat masyarakat untuk mendaftar.

Selain menawarkan jasa perjalanan ibadah, penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya penawaran skema investasi yang dikaitkan dengan kegiatan umroh tersebut. Polisi mencurigai adanya pola penghimpunan dana masyarakat yang berpotensi memperluas jumlah kerugian korban.

Perusahaan yang dikelola para tersangka diketahui beroperasi di wilayah Muncar dan menjalin kerja sama dengan pihak lain berinisial R di Kecamatan Gambiran. Aktivitas mereka tidak hanya menyasar masyarakat Banyuwangi, namun juga menjangkau calon jamaah dari luar daerah, termasuk Surabaya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Meski tanpa legalitas yang sah, mereka tetap menawarkan hingga memberangkatkan jamaah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 serta Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Penyidik juga masih mendalami aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah rekening bank. Hingga kini, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta dan masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan jasa travel umroh. Warga diminta memastikan legalitas perusahaan, mengecek izin resmi PPIU, serta mencocokkan identitas pihak penyelenggara dengan rekening pembayaran maupun media promosi yang digunakan.

“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas penyelenggara. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” tegas Kapolresta.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera datang ke Polresta Banyuwangi dengan membawa bukti-bukti pendukung untuk membantu proses pengembangan perkara.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!