Informasi-Realita.Net, Surabaya – Kesatuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tepatnya pada hari Jum’at 19 Juli 2023 di Jalan Kalimas Baru, anggota Lantas berhasil mengamankan Kendaraan roda dua Xenia warna putih dengan Nopol L 1088 WG.
Menurut Informasi yang dihimpun Wartawan Informasi-Realita.net, kendaraan tersebut pemiliknya memalsukan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dimana Nomer mesin dan Nomer rangka dicetak sesuai kendaraan.
Sementara menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Moch Suud, saat dikonfirmasi terkait kendaraan roda empat yang diamankan anggotanya dirinya menyampaikan, akan melakukan pengecekan ke anggota.
“setelah kami cek. Betul ada penindakan ranmor yang digunakan STNK yang tidak sesuai dengan kendaraannya, saat ini Kendaraan masih kami amankan. Menunggu pemilik menunjukan kepemilikan yang sah (BPKB dan STNK)”, balas Kasat Lantas saat dikonformasi via pesan singkat WhatsApp.



